Berita

Sidang Jumhur Hidayat yang dilakukan secara daring/RMOL

Politik

Saksi Pelapor Akui BAP Dibuatkan Penyidik, KAMI: Ada Kekuatan Besar Yang Mengatur Peradilan Jumhur Dan Aktivis Lainnya

JUMAT, 19 MARET 2021 | 15:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Persidangan ke-10 bagi terdakwa Jumhur Hidayat pada Kamis kemarin (18/3), mengungkap sebuah fakta yang cukup mengejutkan.
Saksi yang turut melaporkan Jumhur ke pihak kepolisian, Adintho Prabayu, mengakui bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya sudah dibuatkan oleh penyidik.

Hal itu diakuinya setelah dicecar oleh terdakwa Jumhur.


"Apakah saudara saksi pernah belajar ilmu telepati?" tanya Jumhur. Saksi menjawab tidak pernah. Lalu Jumhur melanjutkan mengapa ada 3 orang saksi dengan waktu pelaporan yang berbeda tapi hasil BAP-nya persis sama? Saksi menjawab, tidak tahu.

"Kalau begitu, saat saksi melapor, sudah ada BAP yang dibuat penyidik?" Cecar Jumhur. "Ya" jawab saksi.

Jumhur melanjutkan, "Setelah membacanya, saksi setuju dengan isi di BAP tersebut?".

Agak sedikit berpikir, kemudian saksi menjawab "Iya".

Tidak henti sampai di situ, Jumhur kembali mengkonfirmasi, "Setelah setuju barulah saksi menandatangani BAP tersebut?

Saksi pun menjawab, “Iya”.

"Yang Mulia, jelaslah sekarang bahwa para saksi pelapor tidaklah independen. Mereka melaporkan bukan karena kesadarannya melainkan karena digiring oleh kekuatan besar untuk memasukan saya ke dalam sini," tegas Jumhur sambil mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Dari fakta persidangan dan pengakuan saksi pelapor secara langsung, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menegaskan bahwa saksi pelapor diragukan independensinya.

"Oleh sebab itu KAMI menduga bahwa sejak awal, peradilan yang menimpa Jumhur Hidayat dan para aktivis KAMI lainnya, telah direkayasa. Terdapat kekuatan besar yang mengaturnya, serta mengabaikan asas keadilan dan kebenaran," ucap Komite Eksekutif KAMI, Gde Siriana Yusuf, Jumat (19/3).

Jumhur Hidayat didakwa telah menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya tentang omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.

Akibat cuitannya itu, timbul polemik di tengah masyarakat terhadap produk hukum pemerintah. Sehingga berdampak pada terjadinya rangkaian aksi unjuk rasa yang dimulai pada 8 Oktober 2020 yang berakhir rusuh.

Melalui akun Twitter @jumhurhidayat, ia mengunggah kalimat "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".

Kemudian, pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali mengunggah cuitan senada, "UU ini memang untuk Primitive Investors dari RRC dan pengusaha rakus. Kalau investor beradab ya seperti di bawah ini".

Dalam cuitan tersebut Jumhur juga mencantumkan link berita dari Kompas.com berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja"

Atas cuitannya itu, Jumhur didakwa dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Karena itu KAMI secara serius akan terus mengawal persidangan selanjutnya, dan berharap para hakim memberi perhatian khusus terhadap terjadinya kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan, khususnya pengakuan para pelapor tersebut," tambah Gde Siriana.

"Hakim yang setiap keputusannya didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, diharapkan dapat bertindak independen, nonparsial dan seadil-adilnya. Sehingga tidak saja dapat dipertangungjawabkan di dunia, tetapi juga di akhirat kelak," demikian Gde Siriana.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya