Berita

Sidang pemberi suap kasus benur dengan terdakwa Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (17/3)/RMOL

Hukum

Stafsus Edhy Prabowo Yang Jadi Tersangka Suap Benur Ternyata Timses Jokowi Di Pilpres

RABU, 17 MARET 2021 | 12:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Edhy Prabowo (EP) sengaja mengangkat Andreau Misanta Pribadi (AMP) sebagai Staf khusus agar tidak dianggap menguasai kursi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal itu disampaikan Edhy saat menjadi saksi di persidangan pihak pemberi suap kasus benur dengan terdakwa Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (17/3).

Awalnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal para pembantu Edhy di KKP saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.


Edhy menyebut bahwa dirinya mempunyai tiga orang Staf Ahli dan lima orang Staf khusus (Stafsus). Edhy kemudian mengurai nama-nama stafnya itu.

Akan tetapi ada yang menarik, Edhy mengungkapkan alasannya mengangkat Andreau yang juga tersangka dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) ini sebagai stafsus.

"Sementara saudara Andreau Misanta Pribadi, saya kenal beliau dari tim sukses pada saat itu seperti kita ketahui bersama sebagai tim sukses pilpres, saudara Andreau ada di tim sukses pasangan Pak Jokowi," ujar Edhy seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (17/3).

Edhy mengaku menyetujui mengangkat Andreau dan diusulkan ke Presiden Joko Widodo karena melihat track record Andreau yang dianggapnya memiliki karakter yang baik.

"Di samping alasan politis, untuk supaya jangan sampai saya jadi menteri, kebetulan dari pasangan nomor 2 (Prabowo Subianto- Sandiaga Uno), jangan seolah-olah mengambil kursi, seolah-olah kita semua yang menguasai. Makanya saya mengusulkan Andreau," pungkas Edhy.

Dalam sidang lanjutan ini, tim JPU menghadirkan delapan orang saksi. Tujuh saksi hadir langsung di ruang persidangan. Sementara untuk Edhy memberikan keterangan melalui video telekonferensi.

Tujuh saksi lainnya adalah, Anggia Tesalonika selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy; Desri Yanti belum selaku Koordinator Humas KKP; Andhika Anjaresta selaku Pegawai di Sub Koordinator Kelompok Rehabilitasi pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut.

Selanjutnya, Dwi Kusuma Wijaya selaku pegawai di KKP; Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga Istri dari tersangka Edhy; Chandra Astan selaku karyawan swasta; dan Ahmad Syaihul Anam selaku Staf Menteri KP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya