Berita

Webinar LP3ES bertema "Peradilan dan Impunitas"/Repro

Hukum

YLBHI: Pengadilan Jadi Institusi Yang Tidak Lagi Independen

RABU, 17 MARET 2021 | 10:02 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menurut catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), terdapat penurunan kasus pelanggaran hak atas pada tahun 2020, di mana terdapat 132 kasus.

Namun, dari segi korban justru meningkat tajam, lebih dari 100 persen dibanding 2019 menjadi 4.510 orang korban.

Hal ini dituturkan Muhammad Isnur dari YLBHI yang lama menggeluti kasus-kasus pelanggaran HAM saat menjadi pembicara dalam acara webinar LP3ES yang bertema "Peradilan dan Impunitas", Selasa (16/3).

Menurut Isnur, terdapat problem serius di Indonesia terkait praktik impunitas. Bahkan seperti ada pembiaran yang nyata. Di mana nama-nama para pelanggar HAM berat di masa lalu ternyata dapat bebas melenggang, bahkan mendapat jabatan politik penting di pemerintahan.

Nah, dijelaskan Isnur, yang terjadi agaknya bukan soal unwilling, melainkan pula unable. Utamanya terkait terjadinya hambatan-hambatan pada proses.

"Nama-nama para pelanggar HAM selama ini tidak bisa dipanggil paksa dan digeledah dengan alasan hal itu adalah kewenangan penyidik. YLBHI menilai ada problem besar di institusi penegak hukum. Pengadilan menjadi institusi yang tidak lagi independen," ucap Isnur.

Sementara itu, Dian Rositawati dari LeIP dan staf pengajar STIH Jentera mengatakan, impunitas yang terjadi saat ini mengindikasikan terjadinya kegagalan dalam melakukan fungsi pencarian kebenaran. Lalu siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab? Terdapat permasalahan sistemik dalam dunia penegakan hukum di Indonesia.

Hal itu bisa ditandai antara lain dari lemahnya kapasitas aparatur penegak hukum yang ditingkahi korupsi. Juga lemahnya mekanisme pengawasan internal dan eksternal melalui lembaga pengawas.

"Belum lagi indikasi budaya organisasi penegak hukum kejaksaan yang militeristik, berhadapan dengan gaya birokrasi dari Kehakiman," katanya.

Lanjut Dian Rositawati, lemahnya aparat penegak hukum seperti kapasitas kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan pembuktian, serta adanya isu unwilling, menjadi problematika serius.

Jika dirunut, Hal tersebut bisa berpengaruh sampai ke kualitas pendidikan hukum. Di mana lulusan hukum dianggap tidak siap untuk berargumentasi pada soal-soal legal hukum. Argumentasi hukum bahkan bisa disebut buruk.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya