Berita

Ilustrasi tambang batubara/Net

Politik

PHI Bukan Hanya Tolak Aturan Limbah, Termasuk Energi Batubara

SELASA, 16 MARET 2021 | 18:28 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Partai Hijau Indonesia (PHI) menilai dikeluarkannya limbah batubara dari daftar Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dalam Peraturan Pemerintah (PP) 22/2021 semakin mengukuhkan sikap tidak peduli Pemerintah dengan keselamatan warga dan pemulihan lingkungan hidup.

Lebih lanjut, PHI mendukung langkah-langkah warga untuk mengoreksi pemerintah secara konstitusional.

Uraian mengenai hal ini, dijelaskan oleh seluruh anggota Presidium Nasional PHI, yaikni: Kristina Viri, Taibah Istiqamah, Dimitri Dwi Putra, Roy Murtadho dan John Muhammad.


“Energi batubara saja, kami tolak. Apalagi bila kini pemerintah melindungi dan membela limbahnya,” kata John Muhammad.

Menurut John, warga jangan terjebak dengan polemik limbah batubara saja, sehingga industri batubara yang menjadi pangkal masalah seolah-olah disetujui.

Kata John, energi batubara, selain termasuk energi kotor bersama dengan bensin, solar dan turunan energi fosilnya, telah terbukti menyebabkan banyak penyakit dan kematian dini.

Sementara itu, dari Yogyakarta, Kristina Viri menambahkan bahaya energi batubara.

Kristina menjelaskan, batubara adalah sumber pencemaran karbon dioksida terbesar yang disebabkan oleh aktivitas manusia (14.4 gigaton pada 2018) dan merupakan penyumbang 40 persen total emisi bahan bakar fosil serta lebih dari 25 persen total emisi gas rumah kaca global.

“Bahkan pada 2018, Sekretaris Jenderal  PBB, Antonio Guterres telah meminta dunia untuk menghentikan pembangkit listrik batubara di 2020. Sementara Pemerintah Indonesia malah melanjutkannya dan mengampuni limbahnya,” tegas Viri.

Menimpali pernyataan Viri, Roy Murtadho mengatakan, di Indonesia, dampak buruk PLTU sangat nyata. Dari laporan masyarakat, telah terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup serta kesehatan warga di beberapa lokasi PLTU, seperti di Mpanau (Sulteng), Cilacap (Jateng), Indramayu dan Cirebon (Jabar), Celukan Bawang Bali, Ombilin (Sumbar), Muara Maung dan Muara Enim (Sumsel), dan Suralaya (Banten).

“Dan semua itu terjadi ketika limbah batubara masih ditetapkan sebagai limbah B3. Maka apa jadinya, jika limbah batubara sekarang dianggap aman?,” tambah Roy.

“Jadi ini semua adalah siasat pemerintah dan kartel batubara untuk memeras keuntungan sebesar-besarnya dan membiarkan kerusakan hayati yang menjadi dampaknya,” tambah Dimitri Dwi Putra, Presidium Nasional PHI termuda.

Menurutnya, keekonomian energi batubara sebenarnya sudah kalah dari energi surya.

“Makanya, tanggung jawab pengolahan limbah B3 batubara yang menjadi beban biaya energi batubara sengaja dihilangkan supaya energi batubara kembali kompetitif,” demikia uraian Dimitri.

Dari Palangkaraya, Taibah Istiqamah mengingatkan pemerintah dengan mengutip Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945,

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," demikian kata Taibah.

Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah terkait industri batubara telah bertentangan dengan amanat konstitusi.

Berdasarkan penjelasan Taibah tersebut, Roy mendukung dan mengajak publik untuk segera mengoreksi pemerintah karena batas waktu untuk memperbaiki kerusakan lingkungan alam akibat perubahan iklim sudah sangat dekat.

Pada 2018, Panel Antarpemerintah PBB tentang Perubahan Iklim (IPCC) yang bernaung di bawah Kesepakatan Iklim Paris PBB menyatakan, Bumi akan mengalami kenaikan suhu global melewati ambang minimum yang ditetapkan 1,5 derajat Celcius pada awal 2030.

“Waktu laporan IPCC dirilis, sisa waktu kita hanya 12 tahun. Sekarang sisa waktunya hanya 9 tahun. Dan jika membiarkan kebijakan ini berlangsung dan menanti pergantian kepemimpinan nasional pada 2024, sisa waktunya tinggal 6 tahun,” kata Roy.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya