Berita

Viktor Pirmana/Ist

Publika

Insentif Fiskal Bagi Pengolah Limbah Sawit Dan Batubara

SELASA, 16 MARET 2021 | 07:24 WIB

PEMERINTAH melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengeluarkan limbah hasil penyulingan sawit (Spent Bleaching Earth, SBE) dan limbah batubara fly ash and bottom ash (FABA) dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun B3.

Di satu sisi, dengan proses pengolahan limbah lebih lanjut-- dalam kerangka circular economy-limbah cair kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent, POME) memiliki potensi untuk dapat diekspolasi pemanfaatannya untuk bioenergi. Di sisi lain, tanpa pengolahan limbah lebih lanjut akan menimbulkan permasalahan berupa pencemaran lingkungan dan emisi rumah kaca yang menjadi penyebab pemanasan global.

Limbah cair kelapa sawit memiliki potensi sebagai bahan pencemar lingkungan karena memiliki kandungan Chemical Oxygen Demand (COD), Biochemical Oxygen Demand (BOD) dan padatan tersuspensi yang tinggi. Jika limbah tersebut tanpa proses pengolahan lebih lanjut dibuang langsung keperairan, maka dapat mencemari lingkungan dan merusak ekosistem perairan dikarenakan proses  penguraiannya  yang  lama.


Tantangan lainnya terkait dengan kondisi existing di lapangan yang menunjukkan bahwa sampai saat ini POME gagal menarik perhatian sektor energi. Sampai tahun 2018, hanya delapan persen potensi kelistrikan POME di Indonesia yang termanfaatkan. Hal ini terjadi karena kurang dari 10 persen pabrik pengolahan minyak sawit yang memiliki instalasi pengolahan biomassa di lokasi.

Indonesia merupakan produsen utama kelapa sawit di dunia, akumulasi dari limbah kelapa sawit sebagai luaran sampingan yang tidak termanfaatkan, jelas akan sangat berbahaya bagi lingkungan.

Pemerintah berargumentasi bahwa limbah FABA memiliki nilai ekonomis, misalnya sebagai bahan baku konstruksi dan bangunan. Melimpahnya limbah batubara FABA  untuk diolah sebagai bahan baku konstruksi dan bangunan disinyalir memiliki potensi investasi yang besar.

Namun demikian, limbah FABA ini tanpa pengolahan lebih lanjut akan sangat berbahaya karena memiliki potensi negatif memengaruhi kualitas lingkungan hidup dan masyarakat. US EPA (Environmental Protection Agency) menemukan bahwa paparan yang signifikan terhadap bottom ash dan komponen lain dari abu batubara meningkatkan risiko seseorang terkena kanker dan penyakit pernapasan lainnya. Sebuah studi menghubungkan partikel abu terbang ini dengan empat penyebab utama kematian di AS: penyakit jantung, kanker, penyakit pernapasan, dan stroke.

Dari uraian di atas, dapat disimpukan bahwa kedua jenis limbah tersebut memiliki nilai ekonomis setelah melalui proses pengolahan limbah lebih lanjut. Oleh sebab itu, formulasi kebijakan sebaiknya berupa regulasi yang diarahkan untuk memperkuat pemanfaatan (misalkan pemberian insentif fiskal bagi dunia usaha yang berminat untuk berinvestasi untuk mengolah limbah tersebut), bukan berupa regulasi yang mengeluarkan kedua limbah tersebut dari kategori limbah B3.


Viktor Pirmana
Dosen FEB UNPAD dan kandidat Doktor Ekonomi Lingkungan pada Universitas Leiden, Belanda.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya