Berita

Viktor Pirmana/Ist

Publika

Insentif Fiskal Bagi Pengolah Limbah Sawit Dan Batubara

SELASA, 16 MARET 2021 | 07:24 WIB

PEMERINTAH melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengeluarkan limbah hasil penyulingan sawit (Spent Bleaching Earth, SBE) dan limbah batubara fly ash and bottom ash (FABA) dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun B3.

Di satu sisi, dengan proses pengolahan limbah lebih lanjut-- dalam kerangka circular economy-limbah cair kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent, POME) memiliki potensi untuk dapat diekspolasi pemanfaatannya untuk bioenergi. Di sisi lain, tanpa pengolahan limbah lebih lanjut akan menimbulkan permasalahan berupa pencemaran lingkungan dan emisi rumah kaca yang menjadi penyebab pemanasan global.

Limbah cair kelapa sawit memiliki potensi sebagai bahan pencemar lingkungan karena memiliki kandungan Chemical Oxygen Demand (COD), Biochemical Oxygen Demand (BOD) dan padatan tersuspensi yang tinggi. Jika limbah tersebut tanpa proses pengolahan lebih lanjut dibuang langsung keperairan, maka dapat mencemari lingkungan dan merusak ekosistem perairan dikarenakan proses  penguraiannya  yang  lama.


Tantangan lainnya terkait dengan kondisi existing di lapangan yang menunjukkan bahwa sampai saat ini POME gagal menarik perhatian sektor energi. Sampai tahun 2018, hanya delapan persen potensi kelistrikan POME di Indonesia yang termanfaatkan. Hal ini terjadi karena kurang dari 10 persen pabrik pengolahan minyak sawit yang memiliki instalasi pengolahan biomassa di lokasi.

Indonesia merupakan produsen utama kelapa sawit di dunia, akumulasi dari limbah kelapa sawit sebagai luaran sampingan yang tidak termanfaatkan, jelas akan sangat berbahaya bagi lingkungan.

Pemerintah berargumentasi bahwa limbah FABA memiliki nilai ekonomis, misalnya sebagai bahan baku konstruksi dan bangunan. Melimpahnya limbah batubara FABA  untuk diolah sebagai bahan baku konstruksi dan bangunan disinyalir memiliki potensi investasi yang besar.

Namun demikian, limbah FABA ini tanpa pengolahan lebih lanjut akan sangat berbahaya karena memiliki potensi negatif memengaruhi kualitas lingkungan hidup dan masyarakat. US EPA (Environmental Protection Agency) menemukan bahwa paparan yang signifikan terhadap bottom ash dan komponen lain dari abu batubara meningkatkan risiko seseorang terkena kanker dan penyakit pernapasan lainnya. Sebuah studi menghubungkan partikel abu terbang ini dengan empat penyebab utama kematian di AS: penyakit jantung, kanker, penyakit pernapasan, dan stroke.

Dari uraian di atas, dapat disimpukan bahwa kedua jenis limbah tersebut memiliki nilai ekonomis setelah melalui proses pengolahan limbah lebih lanjut. Oleh sebab itu, formulasi kebijakan sebaiknya berupa regulasi yang diarahkan untuk memperkuat pemanfaatan (misalkan pemberian insentif fiskal bagi dunia usaha yang berminat untuk berinvestasi untuk mengolah limbah tersebut), bukan berupa regulasi yang mengeluarkan kedua limbah tersebut dari kategori limbah B3.


Viktor Pirmana
Dosen FEB UNPAD dan kandidat Doktor Ekonomi Lingkungan pada Universitas Leiden, Belanda.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya