Berita

Viktor Pirmana/Ist

Publika

Insentif Fiskal Bagi Pengolah Limbah Sawit Dan Batubara

SELASA, 16 MARET 2021 | 07:24 WIB

PEMERINTAH melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengeluarkan limbah hasil penyulingan sawit (Spent Bleaching Earth, SBE) dan limbah batubara fly ash and bottom ash (FABA) dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun B3.

Di satu sisi, dengan proses pengolahan limbah lebih lanjut-- dalam kerangka circular economy-limbah cair kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent, POME) memiliki potensi untuk dapat diekspolasi pemanfaatannya untuk bioenergi. Di sisi lain, tanpa pengolahan limbah lebih lanjut akan menimbulkan permasalahan berupa pencemaran lingkungan dan emisi rumah kaca yang menjadi penyebab pemanasan global.

Limbah cair kelapa sawit memiliki potensi sebagai bahan pencemar lingkungan karena memiliki kandungan Chemical Oxygen Demand (COD), Biochemical Oxygen Demand (BOD) dan padatan tersuspensi yang tinggi. Jika limbah tersebut tanpa proses pengolahan lebih lanjut dibuang langsung keperairan, maka dapat mencemari lingkungan dan merusak ekosistem perairan dikarenakan proses  penguraiannya  yang  lama.


Tantangan lainnya terkait dengan kondisi existing di lapangan yang menunjukkan bahwa sampai saat ini POME gagal menarik perhatian sektor energi. Sampai tahun 2018, hanya delapan persen potensi kelistrikan POME di Indonesia yang termanfaatkan. Hal ini terjadi karena kurang dari 10 persen pabrik pengolahan minyak sawit yang memiliki instalasi pengolahan biomassa di lokasi.

Indonesia merupakan produsen utama kelapa sawit di dunia, akumulasi dari limbah kelapa sawit sebagai luaran sampingan yang tidak termanfaatkan, jelas akan sangat berbahaya bagi lingkungan.

Pemerintah berargumentasi bahwa limbah FABA memiliki nilai ekonomis, misalnya sebagai bahan baku konstruksi dan bangunan. Melimpahnya limbah batubara FABA  untuk diolah sebagai bahan baku konstruksi dan bangunan disinyalir memiliki potensi investasi yang besar.

Namun demikian, limbah FABA ini tanpa pengolahan lebih lanjut akan sangat berbahaya karena memiliki potensi negatif memengaruhi kualitas lingkungan hidup dan masyarakat. US EPA (Environmental Protection Agency) menemukan bahwa paparan yang signifikan terhadap bottom ash dan komponen lain dari abu batubara meningkatkan risiko seseorang terkena kanker dan penyakit pernapasan lainnya. Sebuah studi menghubungkan partikel abu terbang ini dengan empat penyebab utama kematian di AS: penyakit jantung, kanker, penyakit pernapasan, dan stroke.

Dari uraian di atas, dapat disimpukan bahwa kedua jenis limbah tersebut memiliki nilai ekonomis setelah melalui proses pengolahan limbah lebih lanjut. Oleh sebab itu, formulasi kebijakan sebaiknya berupa regulasi yang diarahkan untuk memperkuat pemanfaatan (misalkan pemberian insentif fiskal bagi dunia usaha yang berminat untuk berinvestasi untuk mengolah limbah tersebut), bukan berupa regulasi yang mengeluarkan kedua limbah tersebut dari kategori limbah B3.


Viktor Pirmana
Dosen FEB UNPAD dan kandidat Doktor Ekonomi Lingkungan pada Universitas Leiden, Belanda.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya