Pernyataan Bersama Partai Koalisi Pengusung Nia-Usman/RMOLJabar
Koalisi pengusung pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2020 meminta semua pihak bersabar menunggu keputusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Apapun keputusan yang nanti dikeluarkan MK, harus dipatuhi bersama.
Demikian pernyataan bersama Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP dan PBB tingkat Kabupaten Bandung, saat konferensi pers yang digelar di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (15/3).
"MK akan membahas secara khusus Pilkada Kabupaten Bandung pada 19 hingga 24 Maret ini. Jadi dalam waktu dekat akan ada keputusan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati apapun keputusan MK, yang merupakan keputusan final,†kata Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung, Sugiyanto diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar.
Sugianto menyatakan, gugatan bukan untuk pecah belah warga. Partai koalisi memandang, sebagai panutan warga, sudah pada tempatnya jika selalu mengedepankan penghormatan terhadap hukum dan produk hukum.
"Gugatan ini untuk menguji apakah yang sudah dilakukan paslon lain, KPU maupun Panwas, sudah sesuai aturan perundang-undangan atau belum,†jelas Sugiyanto.
Hal itu diamini Syahrial, pengacara yang ajukan gugatan ini. Ia menjelaskan, setiap paslon punya hak untuk ajukan gugatan hukum. Saat ini pun belum ada pasangan yang disebut bupati atau wakil bupati terpilih.
“Bu Nia pasangan calon, Bu Yena pasangan calon, Bedas (Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan) pun juga pasangan calon. Kita masih menunggu seperti apa hasilnya, penetapan yang akan disampaikan MK,†kata Syahrial.
Masih kata Syahrial, kuasa hukum pasangan nomor satu (Nia-Usman) bukan ingin meyakinkan bahwa pihaknya akan menang. Tapi ingin yakinkan kepada masyarakat, bahwa pihaknya adalah warga yang taat akan hukum.
Sementara itu, pengamat politik Tarmidzi Yusuf menyebut, gugatan terhadap visi misi paslon, adalah yang pertama kalinya dalam sejarah Pilkada.
"Dengan pengajuan yang sudah diterima, dan akan segera diputus oleh MK, menunjukkan keseriusan lembaga ini untuk membahas kasus unik ini,†katanya.
Setelah mengamati jalannya sidang, ujar Tarmidzi, dirinya berpandangan, banyak titik lemah yang dilakukan KPU dan Panwas dalam menjalankan tugas demokrasi yang diembankan kepadanya.
"Namun lebih dari itu, visi dan misi pasangan Bedas jelas memperlihatkan upaya
money politics yang memenuhi unsur terstruktur, sistemik dan masif,†papar Tarmidzi.
Tim pasangan Kurnia-Usman sebelumnya mengajukan gugatan ke MK pasca penetapan pemenang Pilkada. Dasar gugatan kubu ini adalah adanya dugaan politik uang secara terstuktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan salah satu paslon.
Adanya pencantuman angka-angka nominal dalam visi misi Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan menjadi pemicu gugatan kubu yang memiliki
tagline Nu Pasti ini.