Berita

Pernyataan Bersama Partai Koalisi Pengusung Nia-Usman/RMOLJabar

Politik

Tunggu Putusan MK, Pengusung Kurnia-Usman: Sampai Kini Belum Ada Yang Disebut Bupati Bandung

SENIN, 15 MARET 2021 | 19:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Koalisi pengusung pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2020 meminta semua pihak bersabar menunggu keputusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Apapun keputusan yang nanti dikeluarkan MK, harus dipatuhi bersama.

Demikian pernyataan bersama Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP dan PBB tingkat Kabupaten Bandung, saat konferensi pers yang digelar di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (15/3).


"MK akan membahas secara khusus Pilkada Kabupaten Bandung pada 19 hingga 24 Maret ini. Jadi dalam waktu dekat akan ada keputusan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati apapun keputusan MK, yang merupakan keputusan final,” kata Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung, Sugiyanto diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Sugianto menyatakan, gugatan bukan untuk pecah belah warga. Partai koalisi memandang, sebagai panutan warga, sudah pada tempatnya jika selalu mengedepankan penghormatan terhadap hukum dan produk hukum.

"Gugatan ini untuk menguji apakah yang sudah dilakukan paslon lain, KPU maupun Panwas, sudah sesuai aturan perundang-undangan atau belum,” jelas Sugiyanto.

Hal itu diamini Syahrial, pengacara yang ajukan gugatan ini. Ia menjelaskan, setiap paslon punya hak untuk ajukan gugatan hukum. Saat ini pun belum ada pasangan yang disebut bupati atau wakil bupati terpilih.

“Bu Nia pasangan calon, Bu Yena pasangan calon, Bedas (Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan) pun juga pasangan calon. Kita masih menunggu seperti apa hasilnya, penetapan yang akan disampaikan MK,” kata Syahrial.

Masih kata Syahrial, kuasa hukum pasangan nomor satu (Nia-Usman) bukan ingin meyakinkan bahwa pihaknya akan menang. Tapi ingin yakinkan kepada masyarakat, bahwa pihaknya adalah warga yang taat akan hukum.

Sementara itu, pengamat politik Tarmidzi Yusuf menyebut, gugatan terhadap visi misi paslon, adalah yang pertama kalinya dalam sejarah Pilkada.

"Dengan pengajuan yang sudah diterima, dan akan segera diputus oleh MK, menunjukkan keseriusan lembaga ini untuk membahas kasus unik ini,” katanya.

Setelah mengamati jalannya sidang, ujar Tarmidzi, dirinya berpandangan, banyak titik lemah yang dilakukan KPU dan Panwas dalam menjalankan tugas demokrasi yang diembankan kepadanya.

"Namun lebih dari itu, visi dan misi pasangan Bedas jelas memperlihatkan upaya money politics yang memenuhi unsur terstruktur, sistemik dan masif,” papar Tarmidzi.

Tim pasangan Kurnia-Usman sebelumnya mengajukan gugatan ke MK pasca penetapan pemenang Pilkada. Dasar gugatan kubu ini adalah adanya dugaan politik uang secara terstuktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan salah satu paslon.

Adanya pencantuman angka-angka nominal dalam visi misi Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan menjadi pemicu gugatan kubu yang memiliki tagline Nu Pasti ini.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya