Berita

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Net

Hukum

Dasar Perhitungan BPK Atas Kerugian Kasus Jiwasraya Dipertanyakan

SENIN, 15 MARET 2021 | 15:08 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perhitungan soal kerugian negara sebesar Rp 16 triliun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dialamatkan kepada Benny Tjokro dalam kasus Jiwasraya dianggap tidak cermat.

Kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan mengatakan, selama ini BPK tidak membeberkan pembuktian asal audit kerugian negara tersebut.

“BPK tidak punya kepastian perhitungan berapa kerugian negara dari kasus Jiwasraya. Mereka hanya menginformasikan kerugiannya negara sebesar Rp 16 triliun lebih, tapi dari mana asalnya, tidak pernah transparan,” jelas Bob Hasan kepada wartawan, Senin (15/3).


Selain itu, kesimpulan kerugian negara tersebut juga tanpa pernah ada klasifikasi berapa banyak jumlah yang diakibatkan oleh kliennya bersama terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat.

“Perhitungan Benny Tjokro merugikan negara dari kasus Jiwasraya setelah diajukan tuntutan, tidak ada perhitungan sebelumnya. Jadi ini tidak proporsional, itu yang harus dipikirkan para ahli hukum,” sambungnya.

Atas dasar itulah Benny Tjokro mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta majelis hakim membatalkan seluruh laporan BPK hasil pemeriksaan kerugian negara dari kasus Jiwasraya.

Bahkan pihaknya juga mengaku sudah mengadukan kejanggalan laporan audit kerugian negara perkara Jiwasraya kepada majelis kode etik BPK. Namun, hingga saat ini tidak mendapatkan tanggapan.

“Kenapa yang 123 emiten (pemegang saham) lainnya tidak diperiksa oleh BPK? Kenapa tidak dilakukan perhitungan kerugian negara sesuai peraturan berlaku yang tepat dan pasti? Emiten sisanya tidak dilakukan pemeriksaan ulang siapa pemiliknya. Benny hanya pemilik salah satu emiten," tandasnya.

Benny Tjokro sendiri telah divonis kurungan seumur hidup karena dianggap terbukti melakukan perbuatan pidana yang menyebabkan kerugian negara dari permainan saham di perusahaan Jiwasraya sebesar Rp 16 triliun.

Benny juga didenda membayar ganti rugi sebanyak Rp 6 triliun lebih. Selain Benny Tjokro, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menghukum lima terdakwa lainnya yang berasal dari jajaran Direksi Jiwasrya dan perseorangan swasta.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya