Berita

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Net

Hukum

Dasar Perhitungan BPK Atas Kerugian Kasus Jiwasraya Dipertanyakan

SENIN, 15 MARET 2021 | 15:08 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perhitungan soal kerugian negara sebesar Rp 16 triliun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dialamatkan kepada Benny Tjokro dalam kasus Jiwasraya dianggap tidak cermat.

Kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan mengatakan, selama ini BPK tidak membeberkan pembuktian asal audit kerugian negara tersebut.

“BPK tidak punya kepastian perhitungan berapa kerugian negara dari kasus Jiwasraya. Mereka hanya menginformasikan kerugiannya negara sebesar Rp 16 triliun lebih, tapi dari mana asalnya, tidak pernah transparan,” jelas Bob Hasan kepada wartawan, Senin (15/3).

Selain itu, kesimpulan kerugian negara tersebut juga tanpa pernah ada klasifikasi berapa banyak jumlah yang diakibatkan oleh kliennya bersama terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat.

“Perhitungan Benny Tjokro merugikan negara dari kasus Jiwasraya setelah diajukan tuntutan, tidak ada perhitungan sebelumnya. Jadi ini tidak proporsional, itu yang harus dipikirkan para ahli hukum,” sambungnya.

Atas dasar itulah Benny Tjokro mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta majelis hakim membatalkan seluruh laporan BPK hasil pemeriksaan kerugian negara dari kasus Jiwasraya.

Bahkan pihaknya juga mengaku sudah mengadukan kejanggalan laporan audit kerugian negara perkara Jiwasraya kepada majelis kode etik BPK. Namun, hingga saat ini tidak mendapatkan tanggapan.

“Kenapa yang 123 emiten (pemegang saham) lainnya tidak diperiksa oleh BPK? Kenapa tidak dilakukan perhitungan kerugian negara sesuai peraturan berlaku yang tepat dan pasti? Emiten sisanya tidak dilakukan pemeriksaan ulang siapa pemiliknya. Benny hanya pemilik salah satu emiten," tandasnya.

Benny Tjokro sendiri telah divonis kurungan seumur hidup karena dianggap terbukti melakukan perbuatan pidana yang menyebabkan kerugian negara dari permainan saham di perusahaan Jiwasraya sebesar Rp 16 triliun.

Benny juga didenda membayar ganti rugi sebanyak Rp 6 triliun lebih. Selain Benny Tjokro, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menghukum lima terdakwa lainnya yang berasal dari jajaran Direksi Jiwasrya dan perseorangan swasta.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya