Berita

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Net

Hukum

Dasar Perhitungan BPK Atas Kerugian Kasus Jiwasraya Dipertanyakan

SENIN, 15 MARET 2021 | 15:08 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perhitungan soal kerugian negara sebesar Rp 16 triliun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dialamatkan kepada Benny Tjokro dalam kasus Jiwasraya dianggap tidak cermat.

Kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan mengatakan, selama ini BPK tidak membeberkan pembuktian asal audit kerugian negara tersebut.

“BPK tidak punya kepastian perhitungan berapa kerugian negara dari kasus Jiwasraya. Mereka hanya menginformasikan kerugiannya negara sebesar Rp 16 triliun lebih, tapi dari mana asalnya, tidak pernah transparan,” jelas Bob Hasan kepada wartawan, Senin (15/3).


Selain itu, kesimpulan kerugian negara tersebut juga tanpa pernah ada klasifikasi berapa banyak jumlah yang diakibatkan oleh kliennya bersama terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat.

“Perhitungan Benny Tjokro merugikan negara dari kasus Jiwasraya setelah diajukan tuntutan, tidak ada perhitungan sebelumnya. Jadi ini tidak proporsional, itu yang harus dipikirkan para ahli hukum,” sambungnya.

Atas dasar itulah Benny Tjokro mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta majelis hakim membatalkan seluruh laporan BPK hasil pemeriksaan kerugian negara dari kasus Jiwasraya.

Bahkan pihaknya juga mengaku sudah mengadukan kejanggalan laporan audit kerugian negara perkara Jiwasraya kepada majelis kode etik BPK. Namun, hingga saat ini tidak mendapatkan tanggapan.

“Kenapa yang 123 emiten (pemegang saham) lainnya tidak diperiksa oleh BPK? Kenapa tidak dilakukan perhitungan kerugian negara sesuai peraturan berlaku yang tepat dan pasti? Emiten sisanya tidak dilakukan pemeriksaan ulang siapa pemiliknya. Benny hanya pemilik salah satu emiten," tandasnya.

Benny Tjokro sendiri telah divonis kurungan seumur hidup karena dianggap terbukti melakukan perbuatan pidana yang menyebabkan kerugian negara dari permainan saham di perusahaan Jiwasraya sebesar Rp 16 triliun.

Benny juga didenda membayar ganti rugi sebanyak Rp 6 triliun lebih. Selain Benny Tjokro, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menghukum lima terdakwa lainnya yang berasal dari jajaran Direksi Jiwasrya dan perseorangan swasta.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya