Berita

Isma Khaira tersenyum bisa mengakhiri masa penahanannya di Lapas Lhoksukon/Net

Hukum

Dapat Asimilasi, Isma Bisa Kembali Menyusui Anaknya Di Luar Penjara

SENIN, 15 MARET 2021 | 12:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Isma Khaira kini bisa tersenyum lepas. Ia tak lagi harus menyusui anaknya yang masih berusia 6 bulan di dalam penjara.

Isma telah dibebaskan dari tahanan Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Lhoksukon, Aceh, Minggu kemarin (14/3). Ibu empat anak ini mendapatkan asimilasi dari Kemenkumham.

“Sesuai dengan program asimilasi Covid-19 Peraturan Kementerian nomor 32 Tahun 2020. Dan setelah itu Isma Khaira akan menjadi kewenangan Balai Permasyarakatan (Bapas) Lhokseumawe,” jelas Kepala Lapas Kelas II B, Yusnaidi, Minggu (14/3).


Pemberian asimilasi ini disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, dan kuasa hukum Isma.

Fauzi mengatakan, ke depan kalau ada kasus yang sama, tersandung UU ITE, agar lebih dulu diselesaikan sesuai qanun dan adat desa masing-masing.

“Selesaikan dulu tingkat desa dengan cara musyawarah,” tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Isma Khaira mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dirinya selama berada di tahanan kurang lebih dua pekan.

Isma (33), wanita asal Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara mendekam di balik dinginnya jeruji besi Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Lhoksukon bersama bayinya yang baru berusia 6 bulan.

Wanita ini divonis hukuman 3 bulan penjara karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

Dia terbukti mencemarkan nama baik Bakhtiar, warga yang sekampung dengannya, dengan menyebar video pertengkaran keluarganya dengan Bakhtiar melalui media sosial Facebook pada April 2020.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim PN Lhoksukon pada 8 Februari 2021, saat Isma masih menyusui anaknya. Akhirnya, Isma dan anaknya ditahan di dalam penjara.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya