Berita

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani/Net

Politik

Wacana Presiden 3 Periode Berbahaya Dan Merusak

SENIN, 15 MARET 2021 | 08:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode menuai reaksi beragam dari sejumlah kalangan masyarakat.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menilai wacana tersebut berbahaya jika terjadi. Sebab, masa jabatan yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut lantaran kekuasaan itu cenderung korup dan mutlak benar-benar merusak.

"Pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode telah diatur dalam amandemen UUD NRI Tahun 1945 sebagai amanah reformasi untuk memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan nasional dapat berjalan tanpa sumbatan dan menghindarkan pada jebakan kekuasaan," kata Kamhar kepada wartawan, Senin (15/3).


Kamhar menambahkan, Indonesia mempunyai pengalaman sejarah yang tidak indah akibat tidak adanya pembatasan masa jabatan presiden ini. Amandemen pembatasan masa jabatan ini sebagai respon agar pengalaman Orde Lama (ORLA) dan Orde Baru (ORBA).

Menurut Kamhar, keduanya terjebak pada jebakan kekuasaan yang ingin terus menerus berkuasa seumur hidup, akhirnya dikoreksi oleh gerakan mahasiswa. Terlalu mahal biaya sosial, ekonomi, dan politik yang mesti ditanggung sebagai akibat.

"Karenanya kami berpandangan tak ada urgensi untuk melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945, apalagi jika hanya untuk mengubah batas masa jabatan presiden," tuturnya.

"Lagi pula tak ada alasan objektif sebagai pertimbangan strategis yang menjadi capaian prestasi luar biasa pemerintahan ini baik itu di bidang ekonomi, politik dan hukum sebagai dispensasi. Biasa saja, malah di bidang politik dan hukum ada beberapa indikator yang mengalami penurunan," demikian Kamhar.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya