Berita

Ketua Umum Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN), Riswan saat berorasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/3)/Repro

Hukum

Aktivis JIHN Geruduk Kuningan, Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Di Kemenhub

JUMAT, 12 MARET 2021 | 19:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Puluhan aktivis geruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/3).

Aksi demonstrasi para aktivis yang mengatasnamakan diri sebagai Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN), meminta KPK membongkar dugaan korupsi di Kementerian Perhubungan (Kemnhub).

Ketua Umum JIHN, Riswan, dalam orasinya menyebut nama Djoko Sasono sebagai orang yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Bus Rapit Transit (BRT) pada tahun 2015 silam.


"Sebelum Djoko Sasono menjadi Sekjen Kementrian, dia sudah bermasalah karena proyek mangkrak pengadaan bus. Dia ini sudah bermasalah dari dulu, tapi kenapa masih bebas berkeliaran," ujar Riswan dilokasi aksi, Jumat (12/3).

Menurut Riswan, Djoko Sasono tidak tersentuh hingga saat ini. Padahal ada dugaan kerugian negara dan korupsi senilai Rp 4,2 triliun. Bahkan dia mendapat informasi kalau Djoko Sasono bekerjasama dengan anak buahnya, Harno Trimadi, untuk melakukan korupsi.

"Harno itu mafia tender, persengkokolan mereka dari tahun 2016 sampai hingga 2020 diduga telah merugikan negara senilai Rp 56,6 triliun rupiah," katanya.

Riswan mengaku telah melakukan investogasi terkait dugaan korupsi ini. Hasilnya, JIHN menemukan peranan Djoko Sasono sejak tahun 2016 hingga 2020adalah mengatur pembagian fee proyek sebesar 30 persen.

Riswan menyebut fee itu dijanjikan oleh Djoko Sasono bagi siapa saja yang berani mengajukan harga tertinggi pada tender di Kemenhub, dan ditemukan seluruh pemenang tendernya adalah yang mengajukan harga tertinggi.

"Hal ini konyol, bagaimana mungkin harga tertinggi yang menang pada proyek tender. Dimana-mana orang belanja cari yang harga murah untuk pengiritan anggaran," tuturnya.


Karena itu, Riswan meminta negara dalam hal ini KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Permintaan itu dia rangkum dalam dua poin tuntutan. Yakni, tangkap Djoko Sasono dan Mafia Tender, Harno Trimadi serta bongkar dugaan korupsi pengadaan BRT senilali Rp 4,2 triliun,

"Selama Mafia Tender di Kemenhub belum dibongkar dan ditangkap oleh KPK, proyek infrastruktur Presiden Jokowi tidak akan tercapai," kata Riswan.

"Untuk itu Pak Firli tidak boleh terlelap di ruangan yang nyaman di dalam Gedung KPK," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya