Berita

Sidang agenda vonis terhadap Nurhadi dan menantunya yang digelar secara daring/RMOL

Hukum

Vonis Ringan Nurhadi Dan Menantu, Hakim: Penjatuhan Pidana Bukan Untuk Balas Dendam

KAMIS, 11 MARET 2021 | 00:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki alasan menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan JPU terhadap terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis keduanya dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk Nurhadi selaku mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan 11 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Rezky yang merupakan menantu Nurhadi.

Tak hanya itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Saifudin Zuhri, serta anggota Duta Baskara dan Sukartono menolak permohonan JPU untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000 karena perbuatan terdakwa dianggap tidak terjadi kerugian keuangan negara.


Hal itu karena hakim menilai uang suap dan gratifikasi yang diberikan pemberi suap berasal dari uang pribadi, bukan uang negara. Majelis Hakim pun sebelumnya menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Nurhadi dan Rezky.

Hal yang memberatkan adalah, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang, tidak mendukung semangat pemerintah memberantas tipikor, dan perbuatan para terdakwa telah merusak nama baik MA dan lembaga peradilan tinggi.

Sedangkan keadaan yang meringankan adalah, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan dan kemajuan MA.

"Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa, pidana yang akan dijatuhkan pada para terdakwa sudah tepat, dan adil dengan mempertimbangkan secara pembuktian yang telah diajukan di depan persidangan," kata Majelis Hakim di PN Tipikor Jakarta, Rabu malam (10/3).

Selain itu, menurut Majelis Hakim, penjatuhan pidana bukanlah semata-mata untuk menyengsarakan pelaku tindak pidana ataupun sebagai suatu upaya balas dendam.

"Akan tetapi pemidanaan tersebut dilakukan dengan maksud terpidana menyadari kesalahannya serta memperbaiki dan tidak mengulangi perbuatan pidana.Di samping itu untuk memberi pelajaran pada masyarakat untuk tidak melakukan sesuatu tindak pidana," pungkasnya.

Atas putusan Majelis Hakim itu, pihak terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir. Sedangkan pihak JPU menyatakan banding. "Atas putusan yang disampaikan yang mulia Majelis Hakim, kami nyatakan banding," kata JPU KPK.

"Baik, pikir-pikirnya selama 7 hari untuk terdakwa. Maka demikian pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," tutup Majelis Hakim mengakhiri persidangan untuk kedua terdakwa.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya