Berita

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly melantik Komjen Andap Budhi Revianto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)/Ist

Nusantara

Menteri Yasona Mutasi Komjen Andap Budhi Jadi Sekjen Kemenkumham

RABU, 10 MARET 2021 | 23:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly resmi melantik Komjen Andap Budhi Revianto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Jenderal bintang tiga Polri ini sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) dan merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen menggantikan Bambang Rantam Sariwanto yang memasuki masa pensiun.

Adapun posisi Inspektur Jenderal yang ditinggalkan Andap kini ditempati oleh Razilu, yang sebelumnya merupakan Staf Ahli Menkumham Bidang Ekonomi.


Yasonna menyebut jabatan yang diamanahkan kepada Andap dan Razilu sangat strategis dan punya tanggung jawab yang besar. Posisi Sekjen disebutnya sebagai motor penggerak kinerja Kemenkumham, sementara Irjen berperan melakukan pengasawan dan menjadi pengendali internal kinerja kementeriannya.

"Selamat kepada Pak Andap dan Pak Razilu, semoga Saudara mampu bersinergi dan berkolaborasi menjadi motor penggerak roda Kemenkumham. Tugas Pak Andap sebagai Sekjen tidak mudah. Tapi, dengan pengalaman yang dimiliki, saya percaya tugas tersebut dapat dijalankan dengan baik," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3).

Selain itu, Yasonna juga melantik Nugroho sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, sejumlah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, serta sederet direktur lainnya. Beberapa Kakanwil yang dilantik di antaranya Ibnu Chuldun (DKI Jakarta), Pujo Harinto (Riau), Yuspahruddin (Jawa Tengah), Budi Argap Situngkir (DI Yogyakarta), Imam Suyudi (Sumatera Utara), Sudjonggo (Jawa Barat), dan Meurah Budiman (Aceh).

Yasonna mengingatkan para pejabat di Kemenkumham untuk senantiasa menunjukkan prestasi kerja. Hal itu disampaikannya saat memberi sambutan dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sejumlah pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kemenkumham.

"Saya minta kepada para pimpinan tinggi yang dilantik hari ini untuk bekerja on the track. Tunjukkan kemampuan dan prestasi dalam bekerja. Gunakan dasar hukum yang jelas dalam bekerja dan mengambil keputusan," ungkap Yasonna.

"Jangan ada yang bersungut-sungut, tunjukkan kinerja masing-masing. Gunakan kemampuan manajerial, kolaborasi, dan sinergi yang dimiliki. Perluas wawasan, jalin komunikasi dan koordinasi yang kuat, serta yang paling penting adalah menjaga integritas. Kualitas kerja itu penting, tetapi integritas itu adalah yang paling utama," tutupnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya