Berita

Sidang putusan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Rezky Herbiyono/RMOL

Hukum

Dianggap Tidak Ada Kerugian Negara, Hakim Tolak Tuntutan Uang Pengganti Rp 83 M Untuk Nurhadi Dan Menantunya

RABU, 10 MARET 2021 | 22:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menolak pidana uang pengganti Rp 83 miliar untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim disidang putusan pada Rabu malam (10/3).

Dalam tuntutan, JPU KPK memohon agar Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada para terdakwa sebesar Rp 83.013.955.000 selama satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Jika dalam waktu 1 bulan tidak dibayar, maka Jaksa akan menyita harta benda dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak juga mencukupi, maka diganti pidana penjara masing-masing selama 2 tahun penjara.

Akan tetapi, Majelis Hakim mempunyai pertimbangan untuk pidana uang pengganti kepada Nurhadi dan menantunya.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai oleh Saifudin Zuhri, serta anggota Duta Baskara dan Sukartono, dalam persidangan terungkap bahwa uang yang diterima oleh terdakwa Rezky adalah uang pribadi dari pemberi suap dan pemberi gratifikasi.

Sehingga, Majelis Hakim menilai bahwa uang tersebut bukan lah uang negara.

"Sehingga Majelis berkesimpulan bahwa, dalam perkara ini tidak ada kerugian negara. Sehingga oleh karenanya, Majelis Hakim berpendirian kepada para terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah sebagaimana disampaikan telah disampaikan di atas sebagaimana pemohon Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya," kata Hakim Anggota, Sukartono.

Dalam putusan ini, Nurhadi dan Rezky divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntunan JPU KPK yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Nurhadi, dan menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Rezky.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya