Berita

Sidang putusan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Rezky Herbiyono/RMOL

Hukum

Dianggap Tidak Ada Kerugian Negara, Hakim Tolak Tuntutan Uang Pengganti Rp 83 M Untuk Nurhadi Dan Menantunya

RABU, 10 MARET 2021 | 22:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menolak pidana uang pengganti Rp 83 miliar untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim disidang putusan pada Rabu malam (10/3).

Dalam tuntutan, JPU KPK memohon agar Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada para terdakwa sebesar Rp 83.013.955.000 selama satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Jika dalam waktu 1 bulan tidak dibayar, maka Jaksa akan menyita harta benda dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak juga mencukupi, maka diganti pidana penjara masing-masing selama 2 tahun penjara.

Akan tetapi, Majelis Hakim mempunyai pertimbangan untuk pidana uang pengganti kepada Nurhadi dan menantunya.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai oleh Saifudin Zuhri, serta anggota Duta Baskara dan Sukartono, dalam persidangan terungkap bahwa uang yang diterima oleh terdakwa Rezky adalah uang pribadi dari pemberi suap dan pemberi gratifikasi.

Sehingga, Majelis Hakim menilai bahwa uang tersebut bukan lah uang negara.

"Sehingga Majelis berkesimpulan bahwa, dalam perkara ini tidak ada kerugian negara. Sehingga oleh karenanya, Majelis Hakim berpendirian kepada para terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah sebagaimana disampaikan telah disampaikan di atas sebagaimana pemohon Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya," kata Hakim Anggota, Sukartono.

Dalam putusan ini, Nurhadi dan Rezky divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntunan JPU KPK yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Nurhadi, dan menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Rezky.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya