Berita

Ilustrasi./Net

Bisnis

Bu Sri Mulyani, Apakabar Cukai Plastik?

RABU, 10 MARET 2021 | 15:55 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Meski digembar-gemborkan sejak tahun lalu, bahwa cukai kantong plastik akan diterapkan mulai awal 2021, hingga saat ini belum ada kelanjutan rencana kebijakan itu.

Padahal, seharusnya, mulai awal tahun 2021, Kementerian Keuangan menerapkan cukai untuk kantong plastik sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar. Bahkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Anggaran DPR RI, 11 September 2020 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan optimis menyatakan bahwa target penerimaan cukai dari kantong plastik untuk tahun 2021 sebesar Rp 1,5 Triliun.

Kantor Berita Politik RMOL mendapatkan informasi dari sumber di sebuah kementerian terkait bahwa hingga pekan pertama Maret 2021, draft Peraturan Pemerintah yang mengatur cukai kantong plastik saja bahkan belum disiapkan.


Lho, kok bisa? Menurut cerita sumber itu, kebijakan mengenai pengenaan cukai bagi kantong plastik yang telah disetujui oleh DPR itu masih mendapatkan tentangan dari asosiasi industri tertentu. Asosiasi tersebut juga meminta dukungan dari Kementerian Perindustrian agar ikut menyampaikan keberatan kepada Kemenkeu. Walhasil, langkah Kemenkeu dalam menerapkan cukai kantong plastik hingga saat ini masih jalan di tempat.

Ketidakjelasan terkait penerapan cukai plastik itu disayangkan oleh para pegiat lingkungan. Pius Wisnugraha dari komunitas "KAGAMA Cinta Sungai" mengatakan, kebijakan pemerintah untuk membatasi peredaran kantong plastik, seperti penerapan cukai, seharusnya dipriotaskan. Apalagi, sampah plastik saat ini dianggap sebagai salah satu ancaman terbesar bagi pelestarian alam dan lingkungan.

“Kebanyakan orang memakai kantong plastik untuk sekali pakai lalu dibuang. Padahal perlu waktu 100 hingga 150 tahun agar plastik dapat terurai,” kata alumnus Fakultas Filsafat Universitas Gajah Mada itu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/3).

Meski kebijakan cukai dianggap baik, Pius menilai hal tersebut belum cukup untuk mengurangi peredaran kantong plastik. Ia menyatakan, berbagai kebijakan yang membatasi penggunaan kantong plastik hendaknya diimbangi dengan inovasi dari dunia usaha serta edukasi yang kontinyu kepada masyarakat.

Minimarket sebagai tempat perbelanjaan yang menjamur di semua wilayah di Indonesia, kata Pius, dapat menjadi pioner dalam inovasi pengelolaan kantong plastik dan edukasi agar masyarakat meninggalkan kebiasaan menggunakan kantong plastik.

“Minimarket harus dapat menyediakan layanan penukaran kantong plastik. Misalnya, sepuluh atau dua puluh kantong plastik jenis tertentu dapat ditukarkan dengan sebuah tas belanja ramah lingkungan,” lanjutnya.

Ia yakin, dengan adanya insentif semacam itu, masyarakat juga terdidik untuk tidak sembarangan dalam membuang sampah plastik. Mereka akan terdorong untuk menyimpan kantong-kantong plastik guna ditukarkan dengan kantong yang lebih baik.

Untuk merealisasikan gagasan tersebut, kata Pius, diperlukan sistem dukungan (support system) yang memadai dari pemerintah. Sebab, sebagian besar aktivitas pengumpulan sampah serta penyediaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah merupakan domain pemerintah daerah. Dukungan peemrintah dalam hal pengangkutan sampah dari minimarket ke TPA mutlak diperlukan,

"Jika kita serius memerangi sampah plastik, semua pihak harus bersinergi dan kampanye pengurangan kantong plastik ini harus menjadi gerakan nasional yang masif," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya