Berita

Para pesepeda diminta untuk menggunakan jalur khusus sepeda/Net

Nusantara

Bersepeda Di Luar Jalur Khusus, Pesepeda Di Jakarta Dianggap Langgar Aturan Lalu Lintas

SELASA, 09 MARET 2021 | 12:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para pesepeda di ibukota diimbau untuk memanfaatkan jalur sepeda yang sudah disiapkan Pemprov DKI Jakarta. Misalnya jalur sepeda yang berada di ruas Jalan MH Thamrin-Sudirman.

Jika mereka nekat bersepeda di luar jalur yang telah disediakan, akan dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas. Bahkan bisa mendapat sanksi.

"Bagi pesepeda yang melintasi jalur dan ada jalan pesepedanya tolong itu dilewati, manfaatkan jalur yang sudah disiapkan oleh pemerintah," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (9/3).


Menurut Sambodo, penggunaan jalur sepeda semata-mata demi keamanan dan keselamatan para pesepeda.

Namun, apabila pesepeda tidak mengikuti jalur sepeda, maka pengendara sepeda dianggap melanggar aturan lalu lintas.

"Karena kalau tidak mengikuti jalur yang telah disiapkan, sementara di situ ada jalur sepedanya, maka di situ melanggar aturan lalu lintas," jelas Sambodo.

Lebih lanjut Sambodo menyebut, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ada sanksinya. Nanti pada saatnya ketika jalur sepeda permanen sudah operasional secara resmi kita akan tindak," tutup Sambodo.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya