Berita

Para pesepeda diminta untuk menggunakan jalur khusus sepeda/Net

Nusantara

Bersepeda Di Luar Jalur Khusus, Pesepeda Di Jakarta Dianggap Langgar Aturan Lalu Lintas

SELASA, 09 MARET 2021 | 12:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para pesepeda di ibukota diimbau untuk memanfaatkan jalur sepeda yang sudah disiapkan Pemprov DKI Jakarta. Misalnya jalur sepeda yang berada di ruas Jalan MH Thamrin-Sudirman.

Jika mereka nekat bersepeda di luar jalur yang telah disediakan, akan dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas. Bahkan bisa mendapat sanksi.

"Bagi pesepeda yang melintasi jalur dan ada jalan pesepedanya tolong itu dilewati, manfaatkan jalur yang sudah disiapkan oleh pemerintah," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (9/3).


Menurut Sambodo, penggunaan jalur sepeda semata-mata demi keamanan dan keselamatan para pesepeda.

Namun, apabila pesepeda tidak mengikuti jalur sepeda, maka pengendara sepeda dianggap melanggar aturan lalu lintas.

"Karena kalau tidak mengikuti jalur yang telah disiapkan, sementara di situ ada jalur sepedanya, maka di situ melanggar aturan lalu lintas," jelas Sambodo.

Lebih lanjut Sambodo menyebut, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ada sanksinya. Nanti pada saatnya ketika jalur sepeda permanen sudah operasional secara resmi kita akan tindak," tutup Sambodo.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya