Berita

Kepala Staf Presiden Moeldoko/Net

Suluh

Ketum Tak Dapat, Jabatan Pun Bisa Hilang

SENIN, 08 MARET 2021 | 22:59 WIB | OLEH: AZAIRUS ADLU

Kepala Staf Presiden Moeldoko kini menjadi Ketum Partai Demokrat versi kumpul-kumpul sebagian kader Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara belum lama ini.

Dalam kesempatan itu, sebagian kecil kader Demokrat mendaulat Moeldoko sebagai ketum, Moeldoko pun menyanggupi, hal itu ia utarakan lewat sambungan telepon.

Sejak saat itu, perpolitikan nasional riuh, banyak kalangan menuding langkah yang dilakukan sebagai kader Demokrat tersebut by desain, disetting oleh Moeldoko sendiri.


Hal itu lantaran sempat diungkap ke publik oleh Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bahwasanya ada gerakan politik yang dipimpin Moeldoko untuk merebut kursi ketum dari dirinya, dan akan dilakukan lewat jalur-jalur yang AHY katakan saat itu inkonstitusional.

Alhasil, publik pun kini percaya dengan apa yang disampaikan AHY, buktinya ada acara kumpul-kumpul yang digadang sebagai kongres luar biasa (KLB) melengserkan AHY dan menunjuk Moeldoko sebagai ketum, disanggupi pula oleh bekas Panglima TNI itu.

Tudingan publik pun menjalar liar, pergerakan Moeldoko disinyalir atas restu pemerintah, restu Presiden. Akhirnya semprotan tak hanya diarahkan ke Moeldoko, kini Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD juga disorot. Karena diam dan terkesan mendukung, lantaran tidak ada sanksi yang diberikan kepada Moeldoko.

Namun kini angin sedikit berubah, seperti gerah dengan kemarahan publik dan panasnya tensi politik, pemerintah mulai buka suara. Lewat Mahfud MD, pemerintah menyatakan pembelaan dan pandangannya terkait apa yang terjadi dan apa yang dilakukan KSP Moeldoko.

Pemerintah menganggap apa yang terjadi di Deli Serdang, Sumut kemarin bukan KLB Demokrat. Hal itu karena kegiatan tersebut tidak dilaporkan penyelenggara secara hukum.

Kedua, Mahfud menyebut pemerintah punya cara penyelesaian sengkarut Demokrat jika sudah dilaporkan secara hukum. Penyelesaiannya yakni merujuk kepada 2 hal ini.

Pertama berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, yang kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini.

Bagi pemerintah, AD ART yang terakhir itu adalah AD ART yang diserahkan tahun 2020, bernomer MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020. Mahfud juga menegaskan Ketum Demokrat saat ini yakni AHY.

Terakhir, pemerintah menjelaskan mengapa tidak membubarkan kegiatan tersebut.

Mahfud membandingkan hal itu dengan Munaslub PKB yang terjadi pada era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia mengatakan Megawati dan SBY juga tak membubarkan acara itu.

"Bukan Pak SBY dan Bu Mega itu memihak. Tapi memang oleh undang-undangnya tidak boleh," ujar Mahfud.

Dari keterengan yang disampaikan Mahfud MD, Moeldoko kini terpojok.

Pasalnya, sudah tidak akui sebagai KLB, AD/ART yang dipakai dalam kegiatan yang diklaim sebagai KLB tersebut juga AD/ART lama, yang tidak diakui negara.
Kemudian, selentingan kabar, Presiden Jokowi juga disebut-sebut tidak happy dengan apa yang dilakukan Moeldoko. Jokowi geram dan kabarnya akan memberikan sanksi tegas, bisa jadi pencopotan.

Bila itu terjadi, bisa jadi akhirnya ketum tak dapat, jabatan pun hilang.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya