Berita

Kepala Staf Presiden Moeldoko/Net

Suluh

Ketum Tak Dapat, Jabatan Pun Bisa Hilang

SENIN, 08 MARET 2021 | 22:59 WIB | OLEH: AZAIRUS ADLU

Kepala Staf Presiden Moeldoko kini menjadi Ketum Partai Demokrat versi kumpul-kumpul sebagian kader Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara belum lama ini.

Dalam kesempatan itu, sebagian kecil kader Demokrat mendaulat Moeldoko sebagai ketum, Moeldoko pun menyanggupi, hal itu ia utarakan lewat sambungan telepon.

Sejak saat itu, perpolitikan nasional riuh, banyak kalangan menuding langkah yang dilakukan sebagai kader Demokrat tersebut by desain, disetting oleh Moeldoko sendiri.


Hal itu lantaran sempat diungkap ke publik oleh Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bahwasanya ada gerakan politik yang dipimpin Moeldoko untuk merebut kursi ketum dari dirinya, dan akan dilakukan lewat jalur-jalur yang AHY katakan saat itu inkonstitusional.

Alhasil, publik pun kini percaya dengan apa yang disampaikan AHY, buktinya ada acara kumpul-kumpul yang digadang sebagai kongres luar biasa (KLB) melengserkan AHY dan menunjuk Moeldoko sebagai ketum, disanggupi pula oleh bekas Panglima TNI itu.

Tudingan publik pun menjalar liar, pergerakan Moeldoko disinyalir atas restu pemerintah, restu Presiden. Akhirnya semprotan tak hanya diarahkan ke Moeldoko, kini Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD juga disorot. Karena diam dan terkesan mendukung, lantaran tidak ada sanksi yang diberikan kepada Moeldoko.

Namun kini angin sedikit berubah, seperti gerah dengan kemarahan publik dan panasnya tensi politik, pemerintah mulai buka suara. Lewat Mahfud MD, pemerintah menyatakan pembelaan dan pandangannya terkait apa yang terjadi dan apa yang dilakukan KSP Moeldoko.

Pemerintah menganggap apa yang terjadi di Deli Serdang, Sumut kemarin bukan KLB Demokrat. Hal itu karena kegiatan tersebut tidak dilaporkan penyelenggara secara hukum.

Kedua, Mahfud menyebut pemerintah punya cara penyelesaian sengkarut Demokrat jika sudah dilaporkan secara hukum. Penyelesaiannya yakni merujuk kepada 2 hal ini.

Pertama berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, yang kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini.

Bagi pemerintah, AD ART yang terakhir itu adalah AD ART yang diserahkan tahun 2020, bernomer MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020. Mahfud juga menegaskan Ketum Demokrat saat ini yakni AHY.

Terakhir, pemerintah menjelaskan mengapa tidak membubarkan kegiatan tersebut.

Mahfud membandingkan hal itu dengan Munaslub PKB yang terjadi pada era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia mengatakan Megawati dan SBY juga tak membubarkan acara itu.

"Bukan Pak SBY dan Bu Mega itu memihak. Tapi memang oleh undang-undangnya tidak boleh," ujar Mahfud.

Dari keterengan yang disampaikan Mahfud MD, Moeldoko kini terpojok.

Pasalnya, sudah tidak akui sebagai KLB, AD/ART yang dipakai dalam kegiatan yang diklaim sebagai KLB tersebut juga AD/ART lama, yang tidak diakui negara.
Kemudian, selentingan kabar, Presiden Jokowi juga disebut-sebut tidak happy dengan apa yang dilakukan Moeldoko. Jokowi geram dan kabarnya akan memberikan sanksi tegas, bisa jadi pencopotan.

Bila itu terjadi, bisa jadi akhirnya ketum tak dapat, jabatan pun hilang.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya