Berita

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Barat dinyatakan terverifikasi faktual oleh Dewan Pers/Ist

Nusantara

JMSI Sumbar Sudah Terverifikasi Faktual

SENIN, 08 MARET 2021 | 05:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Provinsi Sumatera Barat menjadi pengda kelima JMSI yang telah diverifikasi secara faktual oleh Dewan Pers.

Verifikasi faktual (verfak) JMSI Sumbar dilakukan Minggu malam (7/3) di kantor JMSI di Padang.

Hadir dalam verfak tersebut Ketua JMSI Sumatera Barat, Syahrial Azis, Sekretaris Aguswanto, Bendahara, Al Imran serta sejumlah pegurus Pengda JMSI Sumbar lainnya seperti Yuliadi Chandra, Helmi Boy, Thamrin, Daniel, dan Herlina.


Tim Verfak Dewan Pers dipimpin anggota Dewan Pers Jamalul Insan. Sebanyak 16 dari 19 media siber yang tercatat sebagai anggota JMSI, 16 di antaranya disebutkan memenuhi syarat sebagai perusahaan media siber.

"Setelah meneliti legalitas organisasi dan kepengurusan serta keanggotaan, JMSI Sumatera Barat memenuhi syarat. Untuk julah anggota telah melewati ambang batas sebanyak 10 media sibr,” ujar Jamalul Insan dalam keterangan yang diterima redaksi.

Jumlah anggota minimal 10 media siber itu disesuaikan dengan aturan yang tercantum dalam Anggaran Dasar JMSI.

Dalam kesempatan itu, Jamal berpesan, agar setelah ini Pengda JMSI Sumbar secara aktif mendorong dan membantu anggota JMSI Sumbar yang berlum terverfak oleh Dewan Pers.

Juga tidak kalah penting dari verfak, sambung Jamal, JMSI Sumbar berkewajiban membangun iklim industri pers yang sehat dan bermartabat.

Proses verfak JMSI Sumatera Barat dikawal langsung Sekjen JMSI, Mahmud Marhaba, dan Ketua Bidang Hukim dan Advokasi, Novermal Yuska.

"KIta mengucapkan terima kasih pada Tim Verfak Dewan Pers yang telah bersedia 'diculik'. Karena, begitu mendarat di bandara sekitar pukul 17.30 WIB, langsung kita bawa ke Sekretariat JMSI untuk lakukan verfak," kata Ketua JMSI Sumatera Barat, Syahrial Azis.

Sejumlah hal yang diperiksa dalam verfak ini adalah kantor Pengda JMSI berikut atributnya seperti perlengkapan kantor, bendera plus pataka, juga gambar Presiden Joko Widodo dan Wapres Maruf Amin yang digantungkan di dinding kantor.

Selain itu, Tim Verfak Dewan Pers juga memeriksa papan nama dan susunan Pengda JMSI Sumbar. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap akta badan hukum perusahaan media siber yang menjadi anggota JMSI Sumbar.

Fotokopi akta dan surat Kementerian Hukum dan HAM untuk masing-masing anggota JMSI Sumbar disusun rapi di atas meja.

Dewan Pers juga memeriksa fotokopi AD/ART JMSI, KTP dan NPWP pengurus, serta rekening Pengda JMSI.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya