Berita

Direktur Reskrim Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata/Ist

Presisi

Pembobol Brankas PMI Dicokok Tim Puma Polda NTB, Pincang Usai Nekat Melawan

MINGGU, 07 MARET 2021 | 18:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tim Puma Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat berhasil membekuk pelaku pencurian brankas milik Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat.

Direktur Reskrim Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu dari dua pelaku utama berinisial HS (27) alias Songak pada Minggu dini hari (7/3).

"HS alias Songak berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di Lombok Timur. Terpaksa ditembak di bagian kaki, karena sempat melawan dan merebut pistol petugas," kata Kombes Hari Brata.


Pencurian di kantor Unit Donor Darah PMI Lombok Barat itu sendiri terjadi pada 21 Februari lalu. Pelaku yang diduga lebih dari satu orang berhasil membawa kabur brankas PMI berisi uang tunai Rp 653 juta lebih, sebuah buku tabungan bank BTN, satu sertifikat tanah, tiga BPKB mobil, dengan nilai kerugian total mencapai Rp 722 juta.

Kasus tersebut menemui titik terang usai pihak kepolisian berhasil membekuk EI alias Kepak, rekan HS yang turut menikmati uang hasil kejahatan. Dari pemeriksaan Kepak, terkuak identitas pelaku utama berinisial HS dan D. D sendiri kini masih dalam pencarian.

Kombes Hari mengatakan, Songak termasuk penjahat yang lihai dan licin. Upaya penangkapannya Minggu dinihari di wilayah Desa Songak, Kecamatan Sakra, Lombok Timur pun tak mudah. HS bahkan sempat kabur saat tim Puma mengepung persembunyian HS dengan membobol atap rumah.

Tim Puma Polda NTB terus melakukan pengejaran di kawasan padat penduduk tersebut. Dengan dibantu masyarakat sekitar, HS akhirnya berhasil dibekuk.

"Dalam keadaan sudah tertangkap, pelaku kembali melawan dan berupaya merebut senjata milik petugas. Akhirnya secara terukur dan terarah tim kami menembak kaki pelaku. HS langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Polda NTB untuk mendapatkan perawatan medis," ujar Hari Brata.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap HS, diketahui uang tunai hasil pembobolan brankas PMI Lombok Barat telah dibagi-bagi. HS menerima Rp 300 juta, yang sempat digunakan untuk membeli beberapa sepeda motor, seperti Kawasaki LX 150, serta Honda Scoopy berwarna putih yang kini diamankan sebagai barang bukti.

Kasus pembobolan brankas PMI Lombok Barat ini termasuk kasus kriminal cukup besar yang menjadi perhatian publik di NTB. Selain yang disasar adalah PMI sebagai unit layanan penting, jumlah hasil curiannya pun sangat besar lebih dari setengah miliar rupiah.

"Kami terus berkoordinasi dengan Polres dan Polsek jajaran untuk memburu satu pelaku utama lainnya. Pemeriksaan tersangka HS juga dilakukan untuk menggali informasi lebih komplit guna mengungkap kasus ini," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya