Berita

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang dipilih menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat dalam upaya pengambilalihan kekuasaan Partai Demokrat secara ilegal melalui mekanime Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang,

Politik

Harta Moeldoko Yang Tercatat Di LHKPN Mencapai Rp 46 Miliar

MINGGU, 07 MARET 2021 | 07:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang dipilih menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat dalam upaya pengambilalihan kekuasaan Partai Demokrat secara ilegal melalui mekanime Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) mempunyai harta mencapai Rp 46 miliar.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL pada Minggu (7/3) di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada pelaporan harta 2019, Moeldoko mempunyai harta sebesar Rp 46.137.114.631.

Harta yang dimiliki Moeldoko itu terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, serta harta lainnya.


Pada tanah dan bangunan yang dimiliki Moeldoko sebanyak 11 bidang senilai Rp 33.431.000.000.

Tanah dan bangunan itu terdiri dari, tanah seluas 27.995 meter persegi di Bogor senilai Rp 1,2 miliar; tanah seluas 250 meter persegi dan bangunan seluas 180 meter persegi di Kota Jakarta Timur senilai Rp 3,5 miliar; tanah seluas 585 meter persegi dan bangunan seluas 600 meter persegi di Kota Jakarta Timur senilai Rp 7 miliar.

Selanjutnya, tanah seluas 1.531 meter persegi di Pasuruan senilai Rp 420 juta; tanah seluas 5.800 meter persegi di Pasuruan senilai Rp 820 juta; tanah seluas 1.554 meter persegi di Pasuruan senilai Rp 300 juta; tanah seluas 115 meter persegi dan bangunan seluas 85 meter persegi di Pasuruan senilai Rp 1,1 miliar.

Kemudian, tanah seluas 118 meter persegi di Pasuruan senilai Rp 961 juta; tanah seluas 215 meter persegi di Pasuruan senilai Rp 530 juta; tanah seluas 115 meter persegi dan bangunan seluas 85 meter persegi di Kota Pasuruan senilai Rp 1,1 miliar; dan tanah seluas 775 meter persegi dan bangunan seluas 775 meter persegi di Kota Surabaya senilai Rp 16,5 miliar.

Harta tanah dan bangunan yang dimiliki Moeldoko itu semuanya merupakan hasil sendiri.

Lalu untuk harta dalam bentuk alat transportasi yang dimiliki Moeldoko adalah, mobil Toyota Camry 2,5 L Hybrid AT tahun 2012 senilai Rp 200 juta.

Untuk harta bergerak lainnya sebesar Rp 204 juta, kas dan setara kas sebesar Rp 6.694.614.631.

Sementara itu, Moeldoko tidak mempunyai harta dalam bentuk surat berharga serta tidak mempunyai utang.

Pelaporan harta kekayaan 2019 yang disampaikan Moeldoko kepada KPK ini dinyatakan lengkap berdasarkan hasil verifikasi pada 15 April 2020 setelah dilaporkan pada 30 Maret 2020.

Pada Jumat (5/3), Moeldoko terpilih sebagai ketua umum Partai Demokrat melalui sebuah Kongres Luar Biasa yang digelar di Deliserdang. Oleh Ketua Umum Partai Demokrat yang saat ini sah secara hukum, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), KLB itu disebut ilegal karena tidak sesuai AD/ART Demokrat.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya