Berita

Tersangka suap Bansos Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial RI, Juliari Batubara/RMOL

Hukum

Penahanan Kembali Diperpanjang, KPK Harus Limpahkan Berkas Juliari Maksimal Sebulan

SABTU, 06 MARET 2021 | 01:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Juliari Peter Batubara (JPB) dalam satu bulan terakhir ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kedua untuk tersangka Juliari dan Adi Wahyono (AW).

"Dimulai tanggal 6 Maret 2021 sampai dengan 4 April 2021," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (5/3).

Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 saat menjabat sebagai Menteri Sosial pada Minggu, 6 Desember 2020.

Sedangkan Adi Wahyono merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) satuan kerja Kantor pusat Kementerian Sosial (Kemensos) yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Minggu, 6 Desember 2020. Kedua tersangka ditahan di tempat berbeda.

"JPB di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan AW di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Ali.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perpanjangan penahanan ini menjadi yang terakhir. Penyidik KPK harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka penerima suap dalam waktu 120 hari setelah penahanan pertama dilakukan.

Juliari dan Adi resmi ditahan pada 6 Desember 2020 selama 20 hari sampai dengan 25 Desember 2020. Setelah habis masa penahanan itu, KPK kembali memperpanjang massa penahanan selama 40 hari sejak 26 Desember 2020 hingga 3 Februari 2021.

Selanjutnya, penyidik kembali melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari sejak 3 Februari 2021 hingga 5 Maret 2021.

Dengan demikian, dalam waktu satu bulan ini, Juliari dan Adi akan segera dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," pungkas Ali.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya