Berita

Tersangka suap Bansos Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial RI, Juliari Batubara/RMOL

Hukum

Penahanan Kembali Diperpanjang, KPK Harus Limpahkan Berkas Juliari Maksimal Sebulan

SABTU, 06 MARET 2021 | 01:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Juliari Peter Batubara (JPB) dalam satu bulan terakhir ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kedua untuk tersangka Juliari dan Adi Wahyono (AW).

"Dimulai tanggal 6 Maret 2021 sampai dengan 4 April 2021," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (5/3).


Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 saat menjabat sebagai Menteri Sosial pada Minggu, 6 Desember 2020.

Sedangkan Adi Wahyono merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) satuan kerja Kantor pusat Kementerian Sosial (Kemensos) yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Minggu, 6 Desember 2020. Kedua tersangka ditahan di tempat berbeda.

"JPB di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan AW di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Ali.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perpanjangan penahanan ini menjadi yang terakhir. Penyidik KPK harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka penerima suap dalam waktu 120 hari setelah penahanan pertama dilakukan.

Juliari dan Adi resmi ditahan pada 6 Desember 2020 selama 20 hari sampai dengan 25 Desember 2020. Setelah habis masa penahanan itu, KPK kembali memperpanjang massa penahanan selama 40 hari sejak 26 Desember 2020 hingga 3 Februari 2021.

Selanjutnya, penyidik kembali melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari sejak 3 Februari 2021 hingga 5 Maret 2021.

Dengan demikian, dalam waktu satu bulan ini, Juliari dan Adi akan segera dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," pungkas Ali.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya