Berita

Rapat paguyuban sor terop dengan Bupati Ngawi Ony Anwar/Ist

Nusantara

Angin Segar Bagi Seniman, Pemkab Ngawi Izinkan Hajatan Lengkap Dengan Hiburan

KAMIS, 04 MARET 2021 | 20:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Seniman sekaligus pelaku budaya maupun pengusaha wisata di Ngawi, Jawa Timur, mendapat angin segar dari pemerintah daerah setempat.

Mereka diperbolehkan menggelar hajatan lengkap dengan hiburan meski di tengah pandemi Covid-19.

Kepastian itu tertuang sesuai hasil rapat antara Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Ngawi dengan pengusaha wisata, pelaku seni serta budaya maupun pengusaha perlengkapan hajatan baik terop dan sound system di kediaman Bupati Ngawi Ony Anwar.


"Pada sore ini sengaja kita kumpulkan semua pelaku wisata terus kemudian hiburan, pekerja seni, sound system dan terop atau paguyuban sor terop serta seterusnya untuk mematangkan surat edaran Bupati Ngawi," terang Ony Anwar, Ketua Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Ngawi, Kamis (4/3).

Ony Anwar membeberkan, kelonggaran tersebut pada poinnya bukan berkenaan dengan pembatasan jam serta waktu penyelenggaran hajatan. Melainkan, bagaimana mentaati jaga jarak, pemakaian masker demikian juga menjaga kesehatan harus lebih diutamakan.

Terkait kapan gelaran hajatan dan seterusnya diperbolehkan, Ony mewanti-wanti tetap menunggu terbitnya surat edaran (SE) Bupati Ngawi yang dikeluarkan pada 8 Maret 2021 mendatang.

Sehingga nanti juknisnya yang tertuang dalam SE Bupati Ngawi lebih pas dan terimplementasi dengan baik serta tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dikutip Kantor Berita RMOLJatim, berikut hasil pertemuan antara paguyuban sor terop, pelaku seni budaya dan wisata dengan Bupati Ngawi yang sekaligus Ketua Gugus Tugas Pencegahan Covid-19:

1. Hajatan diperbolehkan untuk wilayah zona hijau dan zona kuning dengan aturan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan zona orange dan zona merah belum diperbolehkan.

2. Untuk hajatan diwajibkan memperlebar tempat lokasi/terop agar tamu yang datang tidak berkerumun dan mudah dalam penerapan protokol kesehatan.

3. Waktu resepsi tidak dibatasi dengan catatan asal bisa menjaga jarak antar tamu undangan.

4. Hiburan semua jenis diperbolehkan, dengan catatan tidak diperbolehkan jogetan yang tidak terkontrol dan diharap untuk tidak ada sumbang lagu dari para tamu.

5. Untuk memenuhi protokol kesehatan bagi musisi terutama satu microphone satu penyanyi. Agar penyebaran virus melalui microphone tidak terjadi.

6. Ijin hajatan cukup dari desa dan diatur oleh Koordinator Tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat desa.

7. Untuk sound system tidak ada pembatasan spek dan atau jenisnya.

9. Para pelaku seni dan budayawan jika mengajukan vaksinasi secepatnya akan direkomendasikan.

Sebelumnya wilayah Ngawi selama pemberlakuan PPKM skala mikro mendapatkan apresiasi dari Wakapolda Jatim. Hal tersebut terkait dengan tercapainya 99 persen zona hijau di wilayah Kabupaten Ngawi.

Keadaan tersebut sesuai kenyataan di lapangan bahwa zona kuning di wilayah Kabupaten Ngawi hanya 69 RT dari 5.600-an RT yang ada. Dengan masuknya Kabupaten Ngawi dalam zona hijau diharapkan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan ekonomi akan kembali berjalan dengan normal.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya