Berita

Jurubicara (Jubir) Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman/Net

Politik

Lampiran Perpres Dicabut Lewat Surat Atau Sebatas Lisan? Begini Jawab Jubir Jokowi

RABU, 03 MARET 2021 | 11:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 terkait investasi minuman keras sudah dinyatakan dicabut oleh Presiden Joko Widodo Selasa kemarin (2/3).

Kepala Negara menyampaikan hal tersebut melalui video berdurasi sekitar satu menit yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Pada faktanya, sikap Jokowi ini mengerucut usai muncul banyak desakan dari ormas-ormas Islam besar di Indonesia, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, serta tokoh-tokoh agama dan masyarakat.


Alhasil, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tanpa basa-basi memutuskan mencabut lampiran Perpres 10/2021 yang mengatur Bidang Usaha Penanaman Modal khusus terkait investasi minuman keras (miras) beralkohol.

Jokowi juga mengakui bahwa keputusannya itu tidak lain dan tidak bukan dilatarbelakangi oleh kritik serta masukan yang mengemuka di tengah publik.

Namun tidak berhenti disitu, masyarakat tentunya bertanya-tanya, "apakah pencabutan Lampiran Perpres 10/2021 ini hanya bersifat lisan atau akan ditindaklanjuti secara resmi melalui surat atau penerbitan Perpres baru?"

Bentuk pertanyaan ini dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL kepada pihak Istana, yang akhirnya dijawab juga oleh Jurubicara (Jubir) Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman.

"Informasi selanjutnya akan kami sampaikan setelah direkonfirmasi," ujar Fadjroel saat dihubungi sesaat lalu.

Tak hanya itu, redaksi mencoba memastikan tindaklanjut yang dilakukan pemerintah usai keputusan yang disampaikan Jokowi. Namun, Fadjroel hanya menjawab "Sabar ya," tuturnya.

Meski belum bisa memastikan hal tersebut, mantan Aktivis 98 ini menekankan inti dari keputusan Presiden Jokowi yang mencabut lampiran Perpres 10/2021 mengenai investasi miras ini.

"Intinya Presiden (Jokowi) dapat masukan dan saran dari tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh daerah, serta berbagai pihak. kemudian beliau memutuskan mencabut lampiran III Perpres No. 10/2021, khususnya Bidang Usaha terkait industri minuman keras mengandung alkohol," katanya.

"Kewajiban demokratis presiden menerima kritik, masukan, saran dari berbagai pihak di masyarakat," demikian Fadjroel menambahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya