Berita

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

Bukan Jokowi, Tapi Kepala BKPM Dan Menko Marvest Bertanggung Jawab Atas Gaduh Investasi Miras

SELASA, 02 MARET 2021 | 20:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah mesti bertanggungjawab atas keriuhan yang terjadi akibat Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang didalamnya mengatur soal investasi minuman keras (miras).

Pasalnya, perpres yang merupakan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, omnibus law ini telah membuat publik gaduh, meskipun belakangan dicabut oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, pihak yang paling harus bertanggungjawab dalam hal ini bukanlah Jokowi sebagai kepala negata.


Melainkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya adalah perpanjangan tangan Presiden Jokowi yang mengurusi persoalan investasi.

"Kepala BKPM adalah yang paling bertanggungjawab, juga Menko Luhut perlu mendapat evaluasi presiden," kata Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/3).

Menurut Dedi Kurnia, selain karena telah membuat gaduh, pembantu Presiden Jokowi itu juga telah ikut andil menurunkan citra kepala negara karena dianggap tidak tegas atas kebijakan.

"Semakin sering presiden membatalkan kebijakan, semakin buruk citra dan reputasi kepemimpinan Presiden," tuturnya.

Selain itu, pembatalan perpres investasi miras ini juga mengisyaratkan bahwa Presiden Jokowi seolah tidak memiliki visi kebijakan yang baik.

Padahal sebelum mengambil keputusan sensitif, seharusnya lebih dulu Presiden mendengarkan aspirasi publik.

"Bukan dengan menunggu reaksi penolakan," tandasnya.

Presiden Jokowi sebelumnya memutuskan mencabut lampiran Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di mana dalam Perpres tersebut Jokowi menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya