Berita

Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Aviasi (LSPI) Toto Hardiyanto Subagyo dalam program RMOL World View/RMOL

Dunia

Dua Prinsip Utama Dalam Penerbangan Sipil Yang Haram Ditanggalkan

SENIN, 01 MARET 2021 | 22:19 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sektor penerbangan merupakan salah satu yang pling "babak belur " akibat dampak dari pandemi Covid-19. Namun bukan berati tidak ada harapan di balik permasalahan yang terjadi.

Dalam program diskusi virtual mingguan RMOL World View bertajuk "Menjawab Tantangan Aviasi Pasca Pandemi" yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL pada Senin (1/3), Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Aviasi (LSPI) Toto Hardiyanto Subagyo mengingatkan kembali soal dua prinsip yang harus dipegang teguh oleh industri penerbangan.

"Ada dua hal yang dipersyaratkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang di Indonesia juga sama prinsipnya dalam dunia penerbangan, pertama adalah connectivity dan kedua adalah consumer protection," jelas Toto.


Dia menekankan bahwa dua prinsip utama itu tidak boleh ditinggalkan, karena berkaitan erat. Terkait connectivity, jelas Toto, berhubungan erat dengan ukuran performance, seperti ketepatan waktu dan keamanan.

"Connectivity ini jika pesawat. terbang dari satu tempat ke teempat lain mendarat harus on time dan juga aman. Itu semua ada uraiannya yang lebih luas," papar Toto.

Sementara itu, consumer protection berkaitan erat dengan kepuasan pelanggan.

"Ini terkait dengan apakah harga dari tiket penerbangan, bagaimana AC di dalam pesawat, seperti apa pelayanannya dan bila ada catering, seperti apa bentuknya," sambungnya.

Toto mengingatkan, dua hal ini tidak bisa tidak, harus ada dalam prinsip penerbangan sipil. Hal ini pula lah yang tidak boleh ditinggalkan oleh sektor penerbangan tanah air dalam upaya bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

"Karena jika tidak terpenuhi dua hal ini, maka tidak akan terjadi penerbangan," jelasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya