Berita

Anggota Komisi II DPR RI, M Nasir Djamil/Net

Politik

Pemerintah Buka Peluang Investasi Miras, Nasir Djamil: Cabut Perpres 10/2021!

SENIN, 01 MARET 2021 | 12:09 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penolakan masyarakat terkait kebijakan terbaru pemerintah melalui Peraturan Presiden no 10 tahun 2021 yang membuka peluang investasi minuman beralkohol atau minuman keras makin bermunculan.

Di antaranya dinyatakan anggota DPR RI fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, yang tegas mendesak Presiden Joko Widodo segera mencabut Perpres 10/2021 tersebut.

“Segera mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021, yang di dalam aturannya ada mengatur soal investasi untuk minuman berakohol (minol). Pengaturan yang membuka keran hadirnya produsen minol tersebut tentu sangat tidak tepat,” tegas Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/3).


Legislator asal Aceh ini mengatakan, Indonesia saat ini sedang berjuang keras untuk mengatasi pandemi Covid-19, dan memulihkan perekonomian nasional. Sehingga tidak perlu memunculkan kebijakan yang berpolemik di kalangan masyarakat.

“Alangkah baiknya jika presiden fokus menerbitkan kebijakan yang mampu membuat rakyat Indonesia punya harapan bahwa kita bisa keluar dari krisis ekonomi dan kesehatan,” paparnya.

Nasir menambahkan, meskipun bisnis minol itu dilokasir hanya di beberapa provinsi tertentu di Indonesia, namun produsennya akan memasarkan minol tersebut ke seluruh pelosok tanah air.

“Secara sosial sudah sangat banyak fakta yang menyebutkan bahwa minol itu telah membuat kerusakan sosial. Di antaranya adalah pemerkosaan dan pembunuhan akibat menenggak minol,” tegasnya.

“Terus terang saja saya miris melihat ada beberapa provinsi yang dijadikan tempat untuk investasi minol, meskipun dengan embel-embel memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat,” imbuhnya.

Lanjut anggota Komisi II DPR RI ini, pencantuman nama-nama provinsi dalam perpres yang mengatur investasi minol, secara halus memojokkan dan merendahkan masyarakat di sana.

“Seolah-olah kesan yang ditangkap oleh publik, masyarakat di sana gemar mengonsumsi minuman beralkohol. Ini kesan loh,” terang Nasir.

Ia justru meminta pemerintah segera membahas RUU Minol yang tidak selesai dibahas pada periode lalu. RUU Minol ini diharapkan bisa mengatur, membatasi, dan mengawasi produsen, distribusi, dan tempat menjual minol.

“RUU ini sesuai dengan semangat sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan ingin menyelamatkan Indonesia dari darurat minuman keras,” demikian Nasir Djamil.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya