Berita

Mendiang Artidjo Alkostar dikenal sebagai sosok yang sederhana/Net

Politik

Bukti Integritas Tinggi, Harta Artidjo Alkostar Hanya Ratusan Juta Selama 18 Tahun Jadi Hakim Agung

SENIN, 01 MARET 2021 | 09:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sosok anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Artidjo Alkostar, yang meninggal Minggu kemarin (28/2) tak hanya dikenal punya integritas tinggi. Tapi juga adalah sosok yang sangat sederhana untuk tataran seorang pejabat negara.

Sebagai seorang pejabat negara, mendiang Artidjo sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK terakhirnya pada 2019.

Nah, berdasarkan LHKPN yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/3), Artidjo tercatat mempunyai total harta sebesar Rp 922,25 juta.


Bahkan dalam LHKPN, mantan Hakim Agung itu tidak memiliki kendaraan bermotor. Dalam LHKPN, kolom alat transportasi dan mesin nihil. Artidjo juga tercatat tidak punya surat berharga.

Rincian berikutnya, untuk tanah dan bangunan bernilai Rp 700 juta seluas 197 m2 di Sleman. Lalu harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp 19 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 203.258.912.
 
Selain yang tercatat di LHKPN, Artidjo tidak lagi punya harta dalam bentuk apa pun.
 
Kepergian Artidjo untuk selama-lamannya membuat pihak KPK berduka. Rencananya, jenazah almarhum akan dikebumikan di Komplek Pemakaman UII, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang KM 14,5 Sleman, Yogyakarta, hari ini, Senin (1/3).
 
"Kami sangat berduka cita atas wafatnya anggota dewas KPK Pak Artidjo Alkostar, tokoh hukum nasional yang penuh integritas," kata Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, Minggu (28/2).

Artidjo Alkostar menjabat Hakim Agung sejak 2000 hingga 2018. Di antara kasus besar yang sempat ditanganinya adalah kasus proyek Hambalang, suap impor daging, dan suap Ketua Mahkamah Konstitusi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya