Berita

Pakar hukum tata negara Ni’matul Huda/Net

Politik

Pakar HTN: MK Harus Berpedoman Pada UU Pilkada Dalam Proses Gugatan PHP Samosir

SABTU, 27 FEBRUARI 2021 | 12:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pilkada Samosir yang diajukan oleh Rapidin Simbolon-Juang Sinaga masih terus berlanjut meski didaftarkan melebihi tenggat waktu.

Paslon petahana yang lebih dikenal dengan jargon Rapberjuang itu menggugat kemenangan paslon Vandiko Gultom-Martua Sitanggang ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan mereka diterima MK pada tanggal 21 Desember 2020.

Padahal dalam pasal 157 UU 10/2016 tentang Pilkada, diatur tentang jangka waktu permohonan paling lama 3 hari setelah penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPUD Samosir mengumumkan hasil perolehan suara pilkada pada tanggal 16 Desember 2020.


Pakar hukum tata negara Ni’matul Huda menilai proses sengketa Pilkada Samosir saat ini dapat menciptakan ketidakpastian waktu dan rawan terjadinya ketidakadilan.

"Batasan Pasal 157 sudah tegas, berarti pasal itu untuk menjamin kepastian waktu. Sehingga kalau terjadi penyimpangan tentu akan menimbulkan ketidakpastian waktu dan itu rawan terjadinya ketidakadilan," ujar Ni'matul kepada wartawan, Sabtu (27/2)

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) ini menekankan, agar MK tetap berpedoman pada UU Pilkada dalam memutus perkara sengketa

"MK agar memutus perkara ini dengan peraturan yang sudah ada," tegasnya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Samosir juga telah meminta kepada MK untuk menolak gugatan. Alasannya pun sama, yakni soal batas waktu yang sudah di luar ketentuan.

"Permohonan telah melampaui tenggang waktu. Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggat waktu yang ditentukan," kata kuasa hukum KPU, Hadiningtyas, kepada wartawan, Rabu (24/2).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya