Berita

Politisi PDIP Ihsan Yunus usai jalani pemeriksaan KPK/RMOL

Hukum

Sempat Mangkir Saat Jadi Saksi, Alasan KPK Hilangkan Nama Ihsan Yunus Di Surat Dakwaan Harry Sidabukke

SABTU, 27 FEBRUARI 2021 | 00:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hilangnya nama politisi PDIP Ihsan Yunus dan sebutan operator Ihsan Yunus yang sempat melekat pada Agustri Yogasmara alias Yogas di surat dakwaan pihak pemberi suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 menjadi pertanyaan publik.

Salah satu pihak yang mempertanyakan adalah dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW menuntut kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memanggil pimpinan KPK guna menanyakan hal tersebut.

Menanggapi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membeberkan alasan tidak dimasukkannya nama Ihsan Yunus dan status operator Ihsan Yunus di surat dakwaan.

Menurut Ali, surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disusun berdasarkan fakta-fakta rangkaian perbuatan para tersangka yang diperoleh dari keterangan pemeriksaan saksi-saksi pada proses penyidikan.

"Dalam berkas perkara terdakwa Harry Sidabukke dkk ini, Ihsan Yunus saat itu belum dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (26/2).

Karena, saat dipanggil pada Rabu (23/1) sebelum dilimpahkan berkas perkara dari penyidik ke JPU, Ihsan Yunus mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dengan alasan surat panggilan belum diterima.

"Pemeriksaan saksi saat itu tentu diprioritaskan dan fokus pada kebutuhan penyidikan dalam pembuktian unsur pasal sangkaan para tersangka pemberi suap yang telah ditetapkan dari hasil tangkap tangan," kata Ali.

Apalagi kata Ali, keterbatasan waktu yang dibutuhkan sesuai ketentuan UU dalam penyelesaian berkas perkara para tersangka selaku pemberi suap hanya 60 hari yang menjadi pertimbangan tim penyidik dalam mengumpulkan bukti sangkaan terhadap para tersangka.

"Kami mengajak masyarakat dan tentu rekan-rekan ICW untuk ikuti, cermati dan awasi setiap proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, sehingga dapat memahami kontruksi perkara ini secara utuh dan lengkap," tutur Ali.

KPK pun menegaskan, sebagai penegak hukum, KPK bekerja berdasarkan aturan hukum. Dan bukan atas dasar asumsi serta persepsi, apalagi desakan pihak lain.

"Kami memastikan, sejauh ditemukan fakta hukum keterlibatan pihak lain tentu akan dikembangkan dan ditindaklanjuti dengan menetapkan pihak lain tersebut sebagai tersangka baik dalam pengembangan  pasal-pasal suap menyuap maupun pasal lainnya," pungkas Ali.

Dalam surat dakwaan Harry yang dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/2), Yogas hanya disebut sebagai pemilik kuota bansos sembako.

Yogas tidak disebut sebagai operator Ihsan Yunus seperti yang terlihat saat penyidik menggelar rekonstruksi pada Senin (1/2).

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

UPDATE

Koalisi PAN dan Gerindra Kota Bogor Berlanjut di Pilwalkot 2024

Jumat, 26 April 2024 | 05:34

Budidaya Nila Salin di Karawang Hasilkan Omzet Puluhan Miliar

Jumat, 26 April 2024 | 05:11

Soal Pertemuan Prabowo-Mega, Gerindra: Sedang Kita Bangun, Insya Allah

Jumat, 26 April 2024 | 04:51

Puluhan Motor Hasil Curian

Jumat, 26 April 2024 | 04:38

Gerakan Koperasi: Melawan Kapitalisme, Menuju Sosialisme?

Jumat, 26 April 2024 | 04:12

Menang Dramatis Lawan Laskar Taeguk, Tim Garuda Lolos Semifinal Piala Asia U-23

Jumat, 26 April 2024 | 03:33

Guyon PKB-PKS

Jumat, 26 April 2024 | 03:18

Pilot Project Budidaya Udang Tradisional Makin Moncer di Maros

Jumat, 26 April 2024 | 02:57

Gerindra Dukung Ahmad Ali Maju Pilgub Sulteng

Jumat, 26 April 2024 | 02:32

Hasil Jual Motor Curian Digunakan Pelaku untuk Modal Judi Slot

Jumat, 26 April 2024 | 02:11

Selengkapnya