Berita

Politisi PDIP Ihsan Yunus usai jalani pemeriksaan KPK/RMOL

Hukum

Sempat Mangkir Saat Jadi Saksi, Alasan KPK Hilangkan Nama Ihsan Yunus Di Surat Dakwaan Harry Sidabukke

SABTU, 27 FEBRUARI 2021 | 00:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hilangnya nama politisi PDIP Ihsan Yunus dan sebutan operator Ihsan Yunus yang sempat melekat pada Agustri Yogasmara alias Yogas di surat dakwaan pihak pemberi suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 menjadi pertanyaan publik.

Salah satu pihak yang mempertanyakan adalah dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW menuntut kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memanggil pimpinan KPK guna menanyakan hal tersebut.


Menanggapi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membeberkan alasan tidak dimasukkannya nama Ihsan Yunus dan status operator Ihsan Yunus di surat dakwaan.

Menurut Ali, surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disusun berdasarkan fakta-fakta rangkaian perbuatan para tersangka yang diperoleh dari keterangan pemeriksaan saksi-saksi pada proses penyidikan.

"Dalam berkas perkara terdakwa Harry Sidabukke dkk ini, Ihsan Yunus saat itu belum dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (26/2).

Karena, saat dipanggil pada Rabu (23/1) sebelum dilimpahkan berkas perkara dari penyidik ke JPU, Ihsan Yunus mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dengan alasan surat panggilan belum diterima.

"Pemeriksaan saksi saat itu tentu diprioritaskan dan fokus pada kebutuhan penyidikan dalam pembuktian unsur pasal sangkaan para tersangka pemberi suap yang telah ditetapkan dari hasil tangkap tangan," kata Ali.

Apalagi kata Ali, keterbatasan waktu yang dibutuhkan sesuai ketentuan UU dalam penyelesaian berkas perkara para tersangka selaku pemberi suap hanya 60 hari yang menjadi pertimbangan tim penyidik dalam mengumpulkan bukti sangkaan terhadap para tersangka.

"Kami mengajak masyarakat dan tentu rekan-rekan ICW untuk ikuti, cermati dan awasi setiap proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, sehingga dapat memahami kontruksi perkara ini secara utuh dan lengkap," tutur Ali.

KPK pun menegaskan, sebagai penegak hukum, KPK bekerja berdasarkan aturan hukum. Dan bukan atas dasar asumsi serta persepsi, apalagi desakan pihak lain.

"Kami memastikan, sejauh ditemukan fakta hukum keterlibatan pihak lain tentu akan dikembangkan dan ditindaklanjuti dengan menetapkan pihak lain tersebut sebagai tersangka baik dalam pengembangan  pasal-pasal suap menyuap maupun pasal lainnya," pungkas Ali.

Dalam surat dakwaan Harry yang dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/2), Yogas hanya disebut sebagai pemilik kuota bansos sembako.

Yogas tidak disebut sebagai operator Ihsan Yunus seperti yang terlihat saat penyidik menggelar rekonstruksi pada Senin (1/2).

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya