Berita

Ilustrasi banjir di Kota Semarang/Net

Nusantara

Ombudsman Jateng: Pemkot Semarang Dan Pemprov Jateng Wajib Beri Ganti Rugi Korban Banjir

JUMAT, 26 FEBRUARI 2021 | 10:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota Semarang dan Pemprov Jateng wajib memberikan ganti rugi kepada para korban banjir, yang mengalami kerugian materil maupun imateril.

"Hal ini mengacu pada Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyebutkan 'Penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan anggaran guna membayar ganti rugi'," ujar Ketua Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, dalam keterangannya, Kamis malam (25/2).

Menurut Farida, dalam hal masyarakat mengalami kerugian materil/imateril atas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya terkait permasalahan banjir, Pemprov Jateng dan Pemkot Semarang wajib melakukan telaah berupa ganti kerugian.  


Sebagai bentuk kerja sama yang baik antara dengan Pemprov dan Pemkot, Ombudsman RI Perwakilan Jateng, kata Farida, menyambut positif segala bentuk koordinasi yang telah dilakukan termasuk upaya-upaya yang telah dilakukan dalam meminimalisir dampak.

Terkait penanganan banjir, Ombudsman menyampaikan 5 poin penting kepada gubernur dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Mulai dari BPBD Kota Semarang, Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, Dinas Kesehatan Kota Semarang, Diskominfo Kota Semarang, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang.

Pertama, penanganan  banjir di Jawa Tengah merupakan hal yang serius dan dibutuhkan keseriusan pula dalam menangani dampak tersebut. Oleh karenanya, sinergitas dan komitmen Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang memiliki peranan penting.

Kedua, dalam penanganan dampak banjir, Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang wajib memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah wajib memperhatikan kualitas makanan yang didistribusikan kepada warga terdampak, fasilitas kesehatan dan tempat penampungan yang telah memenuhi protokol kesehatan bagi warga terdampak banjir.  

Ketiga, penanganan dampak banjir juga wajib memperhatikan pengguna kebutuhan khusus, perempuan, anak, lansia, dan disabilitas.

Keempat, Pemprov Jawa Tengah dan PemkotSemarang wajib membuka saluran khusus pengelolaan pengaduan bagi warga terdampak banjir serta bertindak cermat dan tidak berlarut-larut dalam menindaklanjutinya.

Kelima, dalam hal masyarakat mengalami kerugian materil/imateril atas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya terkait permasalahan banjir, Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang wajib melakukan telaah berupa ganti kerugian.  

Hal ini dilakukan Ombudsman sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa keberadaannya sebagai lembaga pengawas penyelenggara pelayanan memiliki kewajiban untuk menagih komitmen penyelenggara dalam menjamin hak setiap warga.

"Kami menyadari bahwa penanganan banjir beserta dampaknya merupakan hal yang tidak sederhana. Oleh karenanya, pihak-pihak terkait harus mulai menyadari betul bahwa dalam hal ini kita tidak dapat lagi berlarut-larut dalam mengambil keputusan. Sebab keputusan, tindakan yang diambil akan sangat berpengaruh kepada publik," tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

"Ombudsman sebagai lembaga pengawas secara progresif akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi, termasuk menagih komitmen penyelenggara pelayanan publik,” tandas Farida.   

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya