Berita

Ilustrasi banjir di Kota Semarang/Net

Nusantara

Ombudsman Jateng: Pemkot Semarang Dan Pemprov Jateng Wajib Beri Ganti Rugi Korban Banjir

JUMAT, 26 FEBRUARI 2021 | 10:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota Semarang dan Pemprov Jateng wajib memberikan ganti rugi kepada para korban banjir, yang mengalami kerugian materil maupun imateril.

"Hal ini mengacu pada Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyebutkan 'Penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan anggaran guna membayar ganti rugi'," ujar Ketua Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, dalam keterangannya, Kamis malam (25/2).

Menurut Farida, dalam hal masyarakat mengalami kerugian materil/imateril atas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya terkait permasalahan banjir, Pemprov Jateng dan Pemkot Semarang wajib melakukan telaah berupa ganti kerugian.  


Sebagai bentuk kerja sama yang baik antara dengan Pemprov dan Pemkot, Ombudsman RI Perwakilan Jateng, kata Farida, menyambut positif segala bentuk koordinasi yang telah dilakukan termasuk upaya-upaya yang telah dilakukan dalam meminimalisir dampak.

Terkait penanganan banjir, Ombudsman menyampaikan 5 poin penting kepada gubernur dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Mulai dari BPBD Kota Semarang, Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, Dinas Kesehatan Kota Semarang, Diskominfo Kota Semarang, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang.

Pertama, penanganan  banjir di Jawa Tengah merupakan hal yang serius dan dibutuhkan keseriusan pula dalam menangani dampak tersebut. Oleh karenanya, sinergitas dan komitmen Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang memiliki peranan penting.

Kedua, dalam penanganan dampak banjir, Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang wajib memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah wajib memperhatikan kualitas makanan yang didistribusikan kepada warga terdampak, fasilitas kesehatan dan tempat penampungan yang telah memenuhi protokol kesehatan bagi warga terdampak banjir.  

Ketiga, penanganan dampak banjir juga wajib memperhatikan pengguna kebutuhan khusus, perempuan, anak, lansia, dan disabilitas.

Keempat, Pemprov Jawa Tengah dan PemkotSemarang wajib membuka saluran khusus pengelolaan pengaduan bagi warga terdampak banjir serta bertindak cermat dan tidak berlarut-larut dalam menindaklanjutinya.

Kelima, dalam hal masyarakat mengalami kerugian materil/imateril atas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya terkait permasalahan banjir, Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang wajib melakukan telaah berupa ganti kerugian.  

Hal ini dilakukan Ombudsman sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa keberadaannya sebagai lembaga pengawas penyelenggara pelayanan memiliki kewajiban untuk menagih komitmen penyelenggara dalam menjamin hak setiap warga.

"Kami menyadari bahwa penanganan banjir beserta dampaknya merupakan hal yang tidak sederhana. Oleh karenanya, pihak-pihak terkait harus mulai menyadari betul bahwa dalam hal ini kita tidak dapat lagi berlarut-larut dalam mengambil keputusan. Sebab keputusan, tindakan yang diambil akan sangat berpengaruh kepada publik," tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

"Ombudsman sebagai lembaga pengawas secara progresif akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi, termasuk menagih komitmen penyelenggara pelayanan publik,” tandas Farida.   

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya