Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim/Net
Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim/Net
Oleh karena itu, Nasdem dapat menerima putusan MK yang menolak gugatan hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, yang diajukan pasangan calon Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap.
"Putusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat. Nasdem sangat menghormatinya. Nasdem yakin apa yang diputuskan oleh MK telah sesuai dengan perundang-undangan," ujar Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim, dalam keterangannya, Kamis (25/2).
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14