Berita

Presiden KSPI Said Iqbal saat memberikan keterangan pers secara virtual/Repro

Nusantara

Tolak Turunan UU 11/2020 Ciptaker, KSPI Bakal Demo Turun Ke Jalan

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 13:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyeru agar buruh menolak peraturan turunan dalam UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dengan melakukan aksi demo turun ke jalan.

Adapun peraturan turunan itu meliputi PP 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan PP 35/2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat.

PP 36/2021 tentang Pengupahan dan PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).


"Terakhir, tentu aksi dalam waktu dekat ini dengan protokol kesehatan yang ketat akan kami lakukan untuk menolak empat PP tersebut," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis (25/2).

Iqbal mengulas alasan buruh menolak PP tentang pengupahan. Menurutnya PP tersebut menggunakan variabel yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Dalam aturan baru, pemerintah menggunakan sejumlah variabel baru seperti, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah, dan anggota rumah tangga (ART) yang bekerja. Selain itu, skema baru membuka opsi penggunaan satu variabel saja antara pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

"Jadi kami tolak itu variabel baru yang aneh-aneh, seolah mau pintar yang menyusun PP ini tapi tidak mengerti masalah. Jadi, begitu di lapangan tidak bisa diterapkan," ujarnya.


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya