Berita

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna/RMOLJabar

Nusantara

Perwal Terbaru Resmi Berlaku, Sanksi Pelanggar PSSB Di Kota Bandung Makin Berat

RABU, 24 FEBRUARI 2021 | 12:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2021 tentang PSBB Proporsional. Salah satu aturan yang tertera adalah terkait sanksi bagi para pelaku usaha.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, dalam Perwal terbaru ini sanksi bagi para pelanggar jam operasional usaha akan diperberat.

"Jadi kemarin Pak Walikota sudah menandatangani bahwa sekarang ini (penyegelan) 14 hari, kalau kemarin tiga hari penyegelannya kalau melanggar," kata Ema di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Rabu (24/2).


Ema menambahkan, ketegasan aturan juga ditunjukkan dengan tidak adanya waktu peringatan. Jadi, lanjut dia, jika pelaku usaha melakukan pelanggaran, maka akan langsung ditindak dan sanksi langsung diberlakukan.

"Sekarang ini tidak ada lagi masa peringatan, begitu ada kesalahan, pelanggaran, itu langsung dilakukan proses penindakan," tegas Ema, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

"Kalau itu berulang akan masuk pada fase pembekuan, dan kalau terus berulang akan diberlakukan pencabutan izin," imbuhnya.

Ema menuturkan, tak ada pembaruan relaksasi jam operasional bagi para pelaku usaha. Menurutnya, untuk aturan waktu operasional, pada Perwal Nomor 6 tahun 2021 masih sama dengan Perwal sebelumnya.‎

"Bahwa dari sisi jam operasional itu tidak ada perubahan, baik itu restoran maupun tempat hiburan," tandasnya.‎

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya