Berita

Ilustrasi pasien Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit (RS)/Net

Politik

Karena Alasan Anggaran, Kemensos Stop Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Covid-19

SELASA, 23 FEBRUARI 2021 | 13:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kementerian Sosial melalui Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial mengeluarkan beleid baru, yang isinya menyetop pemberian uang santunan kematian kepada ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Surat Edaran tersebut tercatat dengan Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan alasan Kemensos tidak lagi memberikan santunan kematian adalah karena tidak memiliki alokasi anggaran tersebut di dalam APBN 2021.


Kebijakan ini berbeda dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19.

"Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI," terang Surat Edaran Kemensos ini yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/2).

"Sehingga, terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," sambung Surat Edaran ini.

Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Sunarti dalam surat edaran ini menyatakan, usulan Dinas Sosial kepada Kemensos untuk emndapat pencairan uang santunan kematian bagi korban Covid-19 tidak bisa diterima.

Oleh karena itu, uang santunan kematian yang ada tahun 2020 sudah dilaksanakan, dengan memberikan Rp 15 juta kepada setiap keluarga korban Covid-19 dihentikan.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Bomba Peduli Beri Makna Hari Ulang Tahun ke-5

Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:06

Dharma Pongrekun Soroti Arah Ideologi Ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:47

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabar-Jakarta, Dua Pesawat Tambahan Dikerahkan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:25

Tangan Trump Tiba-tiba Memar Saat Peluncuran Dewan Perdamaian Gaza, Ini Penyebabnya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:01

DPR Minta Basarnas Gerak Cepat Evakuasi Warga Bandung Barat Terdampak Longsor

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:56

Tanah Longsor di Bandung Barat Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:40

1.000 Guru Ngaji hingga Ojol Perempuan Belanja Gratis di Graha Alawiyah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:26

Pencuri Gondol Bitcoin Sitaan Senilai Rp800 Miliar dari Korsel

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:18

Polisi Dalami Penyebab Kematian Influencer Lula Lahfah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:54

Wakadensus 88 Jadi Wakapolda Bali, Tiga Kapolda Bergeser

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:31

Selengkapnya