Berita

Tangan di borgol/Net

Presisi

Polisi Tak Menangkap Pengkritik Pemerintah Tapi Dengan Catatan

SELASA, 23 FEBRUARI 2021 | 11:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyampaikan saat ini kepolisian tidak akan menangkap seorang hanya karena mengkritik pemerintah. Kritik yang disampaikan secara secara beradab.

Namun dengan catatan, jika kritik disampaikan dengan menambahkan ujaran kebencian dan hoax, maka akan ditindak.

"Kritik itu sah-sah saja, namun ujaran kebencian, fitnah, dan kebohongan itu yang tidak baik. Mana ada sih kasus kritik yang kita tahan. Artinya, kritik yang beradab, bangsa kita ini kan bangsa yang sangat beradab. Kalau kritik itu kemudian membangun dan konstruktif bahkan untuk kita sendiri, maka itu kita implementasikan pada Siber Polri," kata Slamet kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/2).

Disisi lain Slamet menjelaskan terkait dengan cara kerja dan bagaimana Virtual Police ini memberikan edukasi dan peringatan kepada pengguna media sosial sebagai upaya pencegahan, daripada penindakan terkait penyebaran hoax dan ujaran kebencian.

Dalam rangka mencegah penyebaran hoax, Dittipidsiber melakukan patroli siber di media sosial dengan mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram. Penindakan merupakan upaya terakhir. Polisi akan memberikan peringatan virtual terlebih dulu.

"Sesuai dengan kebijakan Bapak Kapolri bahwa penindakan itu bersifat ultimum remedium, jadi upaya terakhir," ujarnya.

Ia mengatakan tim patroli Dittipidsiber nantinya akan mengirim pesan berupa direct message (DM) melalui WhatsApp atau lainnya berupa peringatan di dalam pesan tersebut. Di dalam pesan tersebut disampaikan bahwa konten itu mengandung pelanggaran atau hoax.

"Bentuk pesan peringatannya itu nanti kita akan sampaikan secara lengkap dengan informasi mengapa konten tersebut mempunyai pelanggaran atau kah kata-katanya, ataukah mengandung hoax," kata Slamet.

Penyidik juga memberikan pesan peringatan itu dua kali ke seseorang yang diduga mengunggah konten hoax atau ujaran kebencian, dalam waktu 1x24 jam, maka konten tersebut harus diturunkan.

Jika tidak diturunkan, penyidik akan memberikan peringatan lagi. Tetapi, jika tidak ada perubahan, akan ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk dimintai klarifikasi. Namun ia menegaskan polisi mengutamakan pencegahan dengan cara pemberian peringatan virtual, sedangkan penindakan adalah upaya terakhir.

Adapun tindak pidana yang bisa dilakukan dengan cara restorative justice misalnya pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. Ia menyebut pelaku yang terlibat di kasus tersebut bisa tidak ditahan, karena restorative justice mengedepankan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya