Berita

Tangan di borgol/Net

Presisi

Polisi Tak Menangkap Pengkritik Pemerintah Tapi Dengan Catatan

SELASA, 23 FEBRUARI 2021 | 11:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyampaikan saat ini kepolisian tidak akan menangkap seorang hanya karena mengkritik pemerintah. Kritik yang disampaikan secara secara beradab.

Namun dengan catatan, jika kritik disampaikan dengan menambahkan ujaran kebencian dan hoax, maka akan ditindak.

"Kritik itu sah-sah saja, namun ujaran kebencian, fitnah, dan kebohongan itu yang tidak baik. Mana ada sih kasus kritik yang kita tahan. Artinya, kritik yang beradab, bangsa kita ini kan bangsa yang sangat beradab. Kalau kritik itu kemudian membangun dan konstruktif bahkan untuk kita sendiri, maka itu kita implementasikan pada Siber Polri," kata Slamet kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/2).


Disisi lain Slamet menjelaskan terkait dengan cara kerja dan bagaimana Virtual Police ini memberikan edukasi dan peringatan kepada pengguna media sosial sebagai upaya pencegahan, daripada penindakan terkait penyebaran hoax dan ujaran kebencian.

Dalam rangka mencegah penyebaran hoax, Dittipidsiber melakukan patroli siber di media sosial dengan mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram. Penindakan merupakan upaya terakhir. Polisi akan memberikan peringatan virtual terlebih dulu.

"Sesuai dengan kebijakan Bapak Kapolri bahwa penindakan itu bersifat ultimum remedium, jadi upaya terakhir," ujarnya.

Ia mengatakan tim patroli Dittipidsiber nantinya akan mengirim pesan berupa direct message (DM) melalui WhatsApp atau lainnya berupa peringatan di dalam pesan tersebut. Di dalam pesan tersebut disampaikan bahwa konten itu mengandung pelanggaran atau hoax.

"Bentuk pesan peringatannya itu nanti kita akan sampaikan secara lengkap dengan informasi mengapa konten tersebut mempunyai pelanggaran atau kah kata-katanya, ataukah mengandung hoax," kata Slamet.

Penyidik juga memberikan pesan peringatan itu dua kali ke seseorang yang diduga mengunggah konten hoax atau ujaran kebencian, dalam waktu 1x24 jam, maka konten tersebut harus diturunkan.

Jika tidak diturunkan, penyidik akan memberikan peringatan lagi. Tetapi, jika tidak ada perubahan, akan ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk dimintai klarifikasi. Namun ia menegaskan polisi mengutamakan pencegahan dengan cara pemberian peringatan virtual, sedangkan penindakan adalah upaya terakhir.

Adapun tindak pidana yang bisa dilakukan dengan cara restorative justice misalnya pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. Ia menyebut pelaku yang terlibat di kasus tersebut bisa tidak ditahan, karena restorative justice mengedepankan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya