Berita

Hukum

Beathor Surjadi Sarankan Kapolri Bebaskan Tahanan UU ITE

SENIN, 22 FEBRUARI 2021 | 18:58 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo diminta untuk membebaskan tahanan yang dijerat dengan pasal-pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penangkapan dan penahanan yang selama ini terjadi dipandang menyalahi hukum karena kasusnya tidak dilaporkan oleh pihak yang bersangkutan. Melainkan atas laporan yang disampaikan oleh pihak lain yang tidak terkait langsung dengan perkara.

Demikian disampaikan aktivis senior PDI Perjuangan Bambang Beathor Surjadi dalam perbincangan dengan redaksi Kantor Berita Politik RMOL, beberapa saat lalu, Senin (22/2).


Beathor mengatakan, Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri untuk memilah-milah perkara. Ini penting dilakukan agar kritik tidak dibungkam dan demokrasi tetap hidup.

“Kapolri tidak perlu menunggu UU ITE tersebut direvisi. UU itu sudah menjalani proses yang benar, setelah diundangkan, juga sudah menang di Mahkamah Konstisusi. UU itu pun sudah pernah di revisi 2016,” ujar Beathor

Beathor mencontohkan kasus yang pernah terjadi di periode kedua pemerintahan Presiden SBY. Saat itu SBY langsung melaporkan aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera).

“Kami gembosin (SBY) dengan isu menerima aliran dana Bank Century yang melibatkan sejumlah menteri kabinetnya. SBY datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan hal tersebut. Juga menteri dan anak-anak SBY,” ujar Beathor menceritakan.

“Kelompok SBY juga melaporkan kami, Bendera, ke Polda Metro dengan tuduhan perbuatan bohong. Dua aktivis yang dipolisikan SBY itu tidak dihukum badan, hanya hukuman percobaan,” demikian Beathor.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya