Berita

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa), Kementerian Agama (Kemenag) Tarmizi Tohor/Net

Nusantara

Curah Hujan Ekstrem, Kemenag Ajak Seluruh Pegiat Zakat Bantu Korban Bencana

SENIN, 22 FEBRUARI 2021 | 07:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Setiap orang yang sedang dilanda musibah atau terkena bencana, tidak bisa dikatakan sejahtera. Maka, penyintas bencana wajib menerima manfaat zakat. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa), Kementerian Agama (Kemenag) Tarmizi Tohor mengatakan hal itu dan menyerukan kepada seluruh pegiat zakat untuk membantu korban banjir.

“Kemenag yang memiliki peran pembina bagi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) mengajak secara sinergis dan kolaboratif untuk terjun langsung dalam membantu sesama,” kata Tarmizi, dalam rilis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/2).

Dalam UU No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 3, disebutan bahwa manfaat zakat adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.


“Orang yang terkena bencana tidak bisa disebut sejahtera. Oleh karena itu penyintas bencana wajib menerima manfaat zakat,” jelasnya.

Ia berharap zakat, infaq, dan sedekah dapat menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat yang  terdampak.
, dan menambahkan bahwa pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya.

Sejak awal 2021, beberapa wilayah di Indonesia mengalami musibah banjit yang disebabkan tingginya curah hujan. Ratusan rumah warga di beberapa daerah tergenang air, sehingga penghuninya harus dievakuasi ke pengungsian.

Di Jakarta sendiri, beberapa titik mengalami banjir yang cukup parah. Menurut data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), seluruh wilayah DKI Jakarta masih berpotensi hujan dengan intensitas lebat hingga 25 Februari 2021. Warga diimbau tetap waspada terhadap potensi banjir yang dapat terjadi. 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya