Berita

Ahli hukum tata negara, Refly Harun/Net

Politik

Gugatan MAKI Pada KPK Bisa Jadi Preseden Baru Penegakan Hukum

MINGGU, 21 FEBRUARI 2021 | 09:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi preseden baru bagi penegakkan hukum di Indonesia, jika dikabulkan hakim.

Begitu kata ahli hukum tata negara, Refly Harun dalam video yang diunggah di akun YouTube-nya pada Sabtu malam (20/1). Dalam video itu, Refly membahas soal digugatnya KPK oleh MAKI karena tak kunjung memeriksa politisi PDIP, Ihsan Yunus, padahal sudah mengantong 20 izin penggeledahan.

"Ini menarik ya, nanti apapun putusannya kalau dikabulkan permohonannya akan menjadi preseden baru bagi penegakkan hukum di Indonesia bahwa masyarakat bisa mengawasi dan berpartisipasi," ujar Refly seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/2).


Sehingga, kata Refly, jika gugatan MAKI dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka menunjukkan bahwa KPK tidak hanya diawasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, melainkan juga bisa diawasi secara langsung oleh masyarakat melalui pengadilan.

"Nanti kita tunggu hasilnya apa," kata Refly.

Refly pun berharap perjuangan MAKI berhasil dan KPK mampu membuktikan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

"KPK sekali lagi kita doakan mampu membuktikan, terlepas dari pesimisme masyarakat karena ada UU 19/2019 yang mengebiri KPK. Nyatanya Dewan Pengawas sudah memberikan izin penggeledahan 20, yang dipakai hanya sebagian,” sambungnya.

“Itu menunjukkan bahwa Dewan Pengawas tidak menghalangi KPK," pungkas Refly.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya