Berita

Dosen USK Aceh, Saiful Mahdi/Net

Politik

UU ITE Jadi Alat Gebuk Oleh Mereka Yang Miliki Relasi Dengan Kekuasaan

MINGGU, 21 FEBRUARI 2021 | 00:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keberadaan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dimungkinkan tidak hanya dipakai masyarakat umum. Undang-undang ini juga digunakan oleh oknum di perguruan tinggi yang memiliki kedekatan dengan sumbu kekuasaan.

"UU ITE ini adalah salah satu alat gebuk yang mungkin digunakan (orang) dalam struktur relasi kekuasaan di kampus," ujar dosen Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi, yang dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (20/2).

Saiful Mahdi kemudian mencontohkan dirinya sebagai salah satu korban kriminalisasi UU ITE. Dia didakwa oleh PN Banda Aceh 3 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta setelah menjalani 18 kali persidangan. Namun hingga kini, status Saiful Mahdi masih menggantung. Vonis tak pernah dijatuhkan.


Perkara itu berawal dari kritik Saiful Mahdi terhadap hasil tes CPNS untuk dosen fakultas teknik pada akhir 2018 di USK. Kritik itu ditulis dalam dua grup WhatsApp internal USK.

Tapi beberapa orang dalam grup itu menganggap dia melakukan pencemaran nama baik atau melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Saiful Mahdi kini bergabung dalam Paku ITE. Dia dan kelompok itu mendorong agar pemerintah merevisi UU ITE. Aturan itu, kata Saiful, tidak sesuai prinsip-prinsip pembentukan undang-undang.

"Sebuah undang-undang seharusnya melindungi warga negara dari negara dan sesama warga negara. Tetapi yang sering terjadi penghukuman," tutup Saiful Mahdi.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya