Berita

Wakil Ketua Baleg DPR RI fraksi PPP, Achmad Baidowi/Repro

Politik

Achmad Baidowi: Jangan Dianggap Orang Terjerat UU ITE Itu Seolah-olah Jadi Korban

SABTU, 20 FEBRUARI 2021 | 13:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tidak semua pihak-pihak yang terjerat UU19/2016 sebagaimana perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diasumsikan sebagai pihak yang menjadi korban dari penerapan UU tersebut.

Sebab, apabila pihak-pihak yang dijerat dengan UU ITE memang sudah memenuhi unsur hukum maka tidak menjadi persoalan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI fraksi PPP, Achmad Baidowi saat menjadi narasumber dalam dalam serial diskusi daring Polemik MNC Trijaya FM bertajuk "UU ITE Bukan Revisi Basa-basi" pada Sabtu (20/2).


"Sekali lagi ingin kami sampaikan bahwa jangan semuanya dianggap orang yang kena UU ITE itu seolah-olah dikorbankan. Kalau memang ternyata deliknya sesuai, bukti formil maupun bukti materilnya sesuai ya tidak ada salahnya," ujar Awiek, sapaan karib Achmad Baidowi.  

"Karena memang UU itu sudah berlaku sejak tahun 2008. Dan menjadi kesadaran bersama bahwa di Indonesia itu ada UU yang mengatur tentang itu," imbuhnya.

Atas dasar itu, Awiek menilai, terlalu berlebihan jika ada pihak-pihak yang menyebutkan bahwa masyarakat saat ini cenderung ketakutan untuk menyampaikan kritik lantaran bisa terancam UU ITE.

"Kalau kemudian ada kekhawatiran takut mengkritik, saya kira terlalu berlebihan," tuturnya.

Menurut Ketua DPP PPP ini, tidak sedikit masyarakat sipil yang kerap melakukan kritik kepada pemerintah namun tidak terjerat UU ITE. Sebab, mereka melakukan kritik sesuai data dan fakta dari kritikannya tersebut.

"Karena apa? banyak juga temen-temen yang mengkritik aman-aman saja, ya asalkan apa? Kritiknya by data bukan fitnah, pencemaran nama baik," tegasnya.

"Misalnya, 'Apa ini pemerintah Jokowi ini cuma rezim tukang utang?' Lha, disatu sisi tukang utang itu kan bisa ditambah dengan data-data, apa data pendukungnya? Ya kalau sesuai ya itu fakta, itu namanya kritik. Tapi kalau yang disampaikan tidak sesuai, ternyata bersifat hoaks, fitnah dan adu domba, ya diproses secara hukum itu bukan sesuatu yang berlebihan," demikian Awiek.

Turut hadir sebagai narasumber dalam diskusi daring tersebut yakni Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur, Staf Ahli Kemenkominfo Henri Subiakto, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha dan Wasekjen Demorkat Imelda Sari.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya