Berita

Wakil Ketua Baleg DPR RI fraksi PPP, Achmad Baidowi/Repro

Politik

Achmad Baidowi: Jangan Dianggap Orang Terjerat UU ITE Itu Seolah-olah Jadi Korban

SABTU, 20 FEBRUARI 2021 | 13:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tidak semua pihak-pihak yang terjerat UU19/2016 sebagaimana perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diasumsikan sebagai pihak yang menjadi korban dari penerapan UU tersebut.

Sebab, apabila pihak-pihak yang dijerat dengan UU ITE memang sudah memenuhi unsur hukum maka tidak menjadi persoalan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI fraksi PPP, Achmad Baidowi saat menjadi narasumber dalam dalam serial diskusi daring Polemik MNC Trijaya FM bertajuk "UU ITE Bukan Revisi Basa-basi" pada Sabtu (20/2).


"Sekali lagi ingin kami sampaikan bahwa jangan semuanya dianggap orang yang kena UU ITE itu seolah-olah dikorbankan. Kalau memang ternyata deliknya sesuai, bukti formil maupun bukti materilnya sesuai ya tidak ada salahnya," ujar Awiek, sapaan karib Achmad Baidowi.  

"Karena memang UU itu sudah berlaku sejak tahun 2008. Dan menjadi kesadaran bersama bahwa di Indonesia itu ada UU yang mengatur tentang itu," imbuhnya.

Atas dasar itu, Awiek menilai, terlalu berlebihan jika ada pihak-pihak yang menyebutkan bahwa masyarakat saat ini cenderung ketakutan untuk menyampaikan kritik lantaran bisa terancam UU ITE.

"Kalau kemudian ada kekhawatiran takut mengkritik, saya kira terlalu berlebihan," tuturnya.

Menurut Ketua DPP PPP ini, tidak sedikit masyarakat sipil yang kerap melakukan kritik kepada pemerintah namun tidak terjerat UU ITE. Sebab, mereka melakukan kritik sesuai data dan fakta dari kritikannya tersebut.

"Karena apa? banyak juga temen-temen yang mengkritik aman-aman saja, ya asalkan apa? Kritiknya by data bukan fitnah, pencemaran nama baik," tegasnya.

"Misalnya, 'Apa ini pemerintah Jokowi ini cuma rezim tukang utang?' Lha, disatu sisi tukang utang itu kan bisa ditambah dengan data-data, apa data pendukungnya? Ya kalau sesuai ya itu fakta, itu namanya kritik. Tapi kalau yang disampaikan tidak sesuai, ternyata bersifat hoaks, fitnah dan adu domba, ya diproses secara hukum itu bukan sesuatu yang berlebihan," demikian Awiek.

Turut hadir sebagai narasumber dalam diskusi daring tersebut yakni Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur, Staf Ahli Kemenkominfo Henri Subiakto, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha dan Wasekjen Demorkat Imelda Sari.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya