Berita

Wakil Ketua Baleg DPR RI fraksi PPP, Achmad Baidowi/Repro

Politik

Achmad Baidowi: Jangan Dianggap Orang Terjerat UU ITE Itu Seolah-olah Jadi Korban

SABTU, 20 FEBRUARI 2021 | 13:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tidak semua pihak-pihak yang terjerat UU19/2016 sebagaimana perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diasumsikan sebagai pihak yang menjadi korban dari penerapan UU tersebut.

Sebab, apabila pihak-pihak yang dijerat dengan UU ITE memang sudah memenuhi unsur hukum maka tidak menjadi persoalan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI fraksi PPP, Achmad Baidowi saat menjadi narasumber dalam dalam serial diskusi daring Polemik MNC Trijaya FM bertajuk "UU ITE Bukan Revisi Basa-basi" pada Sabtu (20/2).


"Sekali lagi ingin kami sampaikan bahwa jangan semuanya dianggap orang yang kena UU ITE itu seolah-olah dikorbankan. Kalau memang ternyata deliknya sesuai, bukti formil maupun bukti materilnya sesuai ya tidak ada salahnya," ujar Awiek, sapaan karib Achmad Baidowi.  

"Karena memang UU itu sudah berlaku sejak tahun 2008. Dan menjadi kesadaran bersama bahwa di Indonesia itu ada UU yang mengatur tentang itu," imbuhnya.

Atas dasar itu, Awiek menilai, terlalu berlebihan jika ada pihak-pihak yang menyebutkan bahwa masyarakat saat ini cenderung ketakutan untuk menyampaikan kritik lantaran bisa terancam UU ITE.

"Kalau kemudian ada kekhawatiran takut mengkritik, saya kira terlalu berlebihan," tuturnya.

Menurut Ketua DPP PPP ini, tidak sedikit masyarakat sipil yang kerap melakukan kritik kepada pemerintah namun tidak terjerat UU ITE. Sebab, mereka melakukan kritik sesuai data dan fakta dari kritikannya tersebut.

"Karena apa? banyak juga temen-temen yang mengkritik aman-aman saja, ya asalkan apa? Kritiknya by data bukan fitnah, pencemaran nama baik," tegasnya.

"Misalnya, 'Apa ini pemerintah Jokowi ini cuma rezim tukang utang?' Lha, disatu sisi tukang utang itu kan bisa ditambah dengan data-data, apa data pendukungnya? Ya kalau sesuai ya itu fakta, itu namanya kritik. Tapi kalau yang disampaikan tidak sesuai, ternyata bersifat hoaks, fitnah dan adu domba, ya diproses secara hukum itu bukan sesuatu yang berlebihan," demikian Awiek.

Turut hadir sebagai narasumber dalam diskusi daring tersebut yakni Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur, Staf Ahli Kemenkominfo Henri Subiakto, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha dan Wasekjen Demorkat Imelda Sari.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya