Berita

Ilustrasi Ombudsman RI/Net

Hukum

Surat Palsu Atas Nama Ketua Ombudsman Beredar, Lely: Kami Akan Laporkan Ke Polisi

JUMAT, 19 FEBRUARI 2021 | 21:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ombudsman Republik Indonesia menemukan bukti praktik pemalsuan surat Ketua Ombudsman RI yang dilakukan oknum tertentu untuk keperluan penerbitan rekomendasi peninjauan ulang atas hukuman disiplin yang dikeluarkan Kementerian Agama terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial NAS.

Pengungkapan dilakukan berdasarkan permintaan keterangan secara virtual terhadap Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto dan Sekretaris Jenderal  Kementerian Agama, Nizar Ali  pada Jumat (19/2).

Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty mengatakan telah beredar Surat Ketua Ombudsman RI no 2071/KLA/0278.2020/IMM15/VI/2020 tanggal 14 Juli 2020 yang ditujukan kepada Kepala Ombudsman Perwakilan NTB perihal Pemberhentian Penyelidikan kepada Kasus Maladministrasi Pada Pengadaan Buku di Kementerian Agama.


“Setelah kami telusuri, kami tidak pernah menerbitkan surat baik nomor maupun perihal seperti dalam surat tersebut. Kemudian, setelah kami cek dan kami konfirmasi kepada KASN, diperoleh informasi bahwa surat tersebut merupakan lampiran dari surat yang dikirimkan Menteri Agama kepada KASN untuk meninjau kembali hukuman disiplin kepada yang bersangkutan,” tegas Lely dalam acara jumpa media secara virtual, Jumat (19/2).

Lely menegaskan, Ombudsman akan melaporkan dugaan pemalsuan surat Ketua Ombudsman RI kepada pihak Kepolisian.

“Pemalsuan merupakan tindak pidana. Sangat jelas surat ini tidak sesuai tata naskah dinas di Ombudsman dan banyak sekali kejanggalan yang ditemukan di surat ini. Untuk itu kami akan melaporkan kepada pihak Kepolisian,” tegasnya lagi.

Atas temuan tersebut, Ombudsman menilai adanya ketidakcermatan yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan KASN yang tidak melakukan proses validasi surat.

“Hasil konfirmasi dengan Sekjen Kemenag, surat ini dikirim melalui pesan WhatsApp, tidak ada hard copy. Ketidakcermatan ini menjadi catatan buruk dalam tata kelola birokrasi kita. Kami berikan catatan ini kepada Sekjen Kemenag dan Wakil Ketua KASN terkait perlu adanya validasi dokumen yang diterima,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya