Berita

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran didampingi Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (batik coklat) saat memberikan keterangan pers pengungkapan mafia tanah di Mapolda Metro Jaya/Net

Presisi

Polisi Ungkap Bagaimana Fredy Kusnadi Dan Sindikat Mafia Tanah Bekerja

JUMAT, 19 FEBRUARI 2021 | 20:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Metro Jaya bersama dengan Kementrian ATR/BPN berhasil menggulung sindikat mafia tanah dan properti. 15 orang tersangka dibekuk, termasuk di dalamnya Fredy Kusnadi, orang yang menggasak sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Fredy Kusnadi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Sebabnya, dia terbukti terlibat dalam kasus mafia tanah Ibunda Dino Patti Djalal.

"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan FK ditetapkan sebagai tersangka. Perannya di LP ketiga sudah terjadi pemindahan hak dari korban kepadanya, padahal korban tidak pernah menjual," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2).


Tubagus membeberkan, cara kerja sindikat ini cukup rapih. Tidak ada surat-surat tanah yang dipalsukan alias semua asli dan tercatat di BPN, namun prosesnya saja yang dipalsukan.

Adapun proses yang dipalsukan, jelas Tubagus yakni seolah pemilik tanah menjual tanahnya, namun faktanya tidak. Bagaimana carannya, yakni dengan menciptakan figur.

Lebih jauh Tubagus menjelaskan, figur ini adalah orang lain yang diserupai sebagai pemilik atau keluarga pemilik maupun ahli waris dari pemilik tanah itu yang kemudian dibuat seolah melakukan transaksi sehingga terjadi proses pemindahan hak.

"Padahal si pemilik itu tidak pernah merasa membuat atau melakukan transaksi jual beli," beber Tubagus.

Dalam kasus ibunda Dino Patti Djalal, Fredy Kusnadi menyuruh seorang wanita bernama Aryani. Aryani merupakan pelaku yang berpura-pura sebagai Yurmisnarwati, selaku keponakan Ibu Dino Patti Djalal yang kemudian menyetujui jual beli.

"Saya punya tanah, saya tidak pernah menjual. (Lalu) ada org yang pura-pura sebagai Tubagus Ade membuat KTP palsu. Orang (Tubagus Ade palsu) ini melakukan transaksi, padahal tanah itu punya saya, tidak pernah saya transaksikan,  (Jadi) ada Tubagus yang lain, begitulah kira-kira," pungkasnya.

Dalam bekerja, sindikat ini memiliki peran berbeda. Ada yang bertindak sebagai aktor intelektual, berperan sebagai pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana. Ada yang bertindak selaku figur dalam pengertian yang mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan. Dan ada yang berperan sebagai staff PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan ada yang bertindak sebagai figur pemilik sertifikat tanah. Semua sudah digulung oleh Polda Metro Jaya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya