Berita

Tersangka kasus korupsi bansos, yang juga mantan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara/Net

Politik

Korupsi Bansos Merampas Daya Hidup Rakyat Miskin, Pelakunya Layak Dihukum Mati

JUMAT, 19 FEBRUARI 2021 | 09:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Korupsi bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi Covid-19 merupakan tindakan perampasan terhadap daya hidup orang miskin yang sangat pantas dihukum mati para pelakunya.

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, terjeratnya Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial dalam kasus korupsi bansos menjadi salah satu fenomena yang perlu dijadikan refleksi serius pada upaya pemberantasan korupsi, terlebih di masa pandemi.

"Kasus bansos memiliki dimensi yang luas. Sebab juga mengkorupsi daya hidup orang miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan juga membajak upaya keras pemerintah menggerakkan ekonomi riil dimasyarakat melalui program penyaluran bansos agar perekonomian tidak kolaps," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/2).


Menurut Satyo, penanganan kasus bansos yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggapnya lambat untuk menetapkan tersangka baru.

"Padahal bukti-bukti sudah terang yang menyebutkan dan menunjukkan adanya kekuatan politik dan aktor-aktor yang ikut berperan menentukan kuota bansos dengan nilai yang fantastis," jelas Satyo.

Kekuatan politik dan aktor-aktor yang disebut berperan, kata Satyo, juga sudah dibeberkan oleh media massa. Seperti pelaku dari pihak vendor, karyawan suplier, politisi Senayan, sosok "madam" hingga sosok "Anak Pak Lurah".

Korupsi bansos ini, sambung Satyo, sudah tentu dilakukan dengan memanfaatkan jabatan, pengaruh sebagai pimpinan dewan atau partai berkuasa, keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pada pelakunya.

"Apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap anggaran yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya atau bencana nasional seperti pandemi Covid-19 dan mereka layak dituntut dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor yang mana pemberatannya adalah pidana mati," terang Satyo.

Bahkan, masih kata Satyo, bungkamnya Juliari kepada penyidik KPK juga merupakan perbuatan yang dikategorikan menghalangi upaya penyidikan dan pemberantasan korupsi.

"Aksi bungkamnya dia (Juliari) selama ditahan KPK saat ini, tindakan tersebut merupakan sudah dikategorikan menghalangi upaya penyidikan dan pemberantasan korupsi oleh aparat berwenang yakni KPK," pungkasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya