Berita

Tersangka kasus korupsi bansos, yang juga mantan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara/Net

Politik

Korupsi Bansos Merampas Daya Hidup Rakyat Miskin, Pelakunya Layak Dihukum Mati

JUMAT, 19 FEBRUARI 2021 | 09:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Korupsi bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi Covid-19 merupakan tindakan perampasan terhadap daya hidup orang miskin yang sangat pantas dihukum mati para pelakunya.

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, terjeratnya Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial dalam kasus korupsi bansos menjadi salah satu fenomena yang perlu dijadikan refleksi serius pada upaya pemberantasan korupsi, terlebih di masa pandemi.

"Kasus bansos memiliki dimensi yang luas. Sebab juga mengkorupsi daya hidup orang miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan juga membajak upaya keras pemerintah menggerakkan ekonomi riil dimasyarakat melalui program penyaluran bansos agar perekonomian tidak kolaps," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/2).


Menurut Satyo, penanganan kasus bansos yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggapnya lambat untuk menetapkan tersangka baru.

"Padahal bukti-bukti sudah terang yang menyebutkan dan menunjukkan adanya kekuatan politik dan aktor-aktor yang ikut berperan menentukan kuota bansos dengan nilai yang fantastis," jelas Satyo.

Kekuatan politik dan aktor-aktor yang disebut berperan, kata Satyo, juga sudah dibeberkan oleh media massa. Seperti pelaku dari pihak vendor, karyawan suplier, politisi Senayan, sosok "madam" hingga sosok "Anak Pak Lurah".

Korupsi bansos ini, sambung Satyo, sudah tentu dilakukan dengan memanfaatkan jabatan, pengaruh sebagai pimpinan dewan atau partai berkuasa, keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pada pelakunya.

"Apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap anggaran yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya atau bencana nasional seperti pandemi Covid-19 dan mereka layak dituntut dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor yang mana pemberatannya adalah pidana mati," terang Satyo.

Bahkan, masih kata Satyo, bungkamnya Juliari kepada penyidik KPK juga merupakan perbuatan yang dikategorikan menghalangi upaya penyidikan dan pemberantasan korupsi.

"Aksi bungkamnya dia (Juliari) selama ditahan KPK saat ini, tindakan tersebut merupakan sudah dikategorikan menghalangi upaya penyidikan dan pemberantasan korupsi oleh aparat berwenang yakni KPK," pungkasnya.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya