Berita

Tersangka kasus korupsi bansos, yang juga mantan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara/Net

Politik

Korupsi Bansos Merampas Daya Hidup Rakyat Miskin, Pelakunya Layak Dihukum Mati

JUMAT, 19 FEBRUARI 2021 | 09:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Korupsi bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi Covid-19 merupakan tindakan perampasan terhadap daya hidup orang miskin yang sangat pantas dihukum mati para pelakunya.

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, terjeratnya Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial dalam kasus korupsi bansos menjadi salah satu fenomena yang perlu dijadikan refleksi serius pada upaya pemberantasan korupsi, terlebih di masa pandemi.

"Kasus bansos memiliki dimensi yang luas. Sebab juga mengkorupsi daya hidup orang miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan juga membajak upaya keras pemerintah menggerakkan ekonomi riil dimasyarakat melalui program penyaluran bansos agar perekonomian tidak kolaps," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/2).

Menurut Satyo, penanganan kasus bansos yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggapnya lambat untuk menetapkan tersangka baru.

"Padahal bukti-bukti sudah terang yang menyebutkan dan menunjukkan adanya kekuatan politik dan aktor-aktor yang ikut berperan menentukan kuota bansos dengan nilai yang fantastis," jelas Satyo.

Kekuatan politik dan aktor-aktor yang disebut berperan, kata Satyo, juga sudah dibeberkan oleh media massa. Seperti pelaku dari pihak vendor, karyawan suplier, politisi Senayan, sosok "madam" hingga sosok "Anak Pak Lurah".

Korupsi bansos ini, sambung Satyo, sudah tentu dilakukan dengan memanfaatkan jabatan, pengaruh sebagai pimpinan dewan atau partai berkuasa, keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pada pelakunya.

"Apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap anggaran yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya atau bencana nasional seperti pandemi Covid-19 dan mereka layak dituntut dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor yang mana pemberatannya adalah pidana mati," terang Satyo.

Bahkan, masih kata Satyo, bungkamnya Juliari kepada penyidik KPK juga merupakan perbuatan yang dikategorikan menghalangi upaya penyidikan dan pemberantasan korupsi.

"Aksi bungkamnya dia (Juliari) selama ditahan KPK saat ini, tindakan tersebut merupakan sudah dikategorikan menghalangi upaya penyidikan dan pemberantasan korupsi oleh aparat berwenang yakni KPK," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya