Berita

Sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Saat Sidang, Jumhur Ungkap Tak Bisa Komunikasi Dengan Kuasa Hukum

KAMIS, 18 FEBRUARI 2021 | 18:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Jumhur Hidayat.

Jumhur yang hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri mengungkapkan keluh kesahnya selama ditahan hingga menjalani masa persidangan. Aktivis senior ini mengeluh mulai dari tidak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi hingga sulit berkonsultasi dengan pihak kuasa hukum.

"Saya ketemu pengacara saja tidak bisa. Gimana mau konsultasi. Telpon tidak boleh. Jadi mau konsultasi sama siapa? Malaikat?" ujar Jumhur saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/2).


Pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu bahkan tertekan mental dan pikirannya selama berada di dalam Rutan Bareskrim.

"Ya secara mental saya, saya seperti tidak bisa dan tidak pernah ketemu siapa-siapa tahu-tahu saya sidang saja," kata Jumhur.

Pentolan KAMI itu pun menganalogikan jika dirinya seperti berada di hutan belantara yang luas tanpa penerangan. Tiba-tiba, dia harus menjalani proses persidangan tanpa tahu harus melakukan tindakan apa.

"Saya ini kayak di hutan belantara, tahu-tahu ikut sidang saja. Bahkan saya hadir ini saja tidak tahu mau ngapain? Saya ini gelap gulita, dan yang mulia kasih waktu saya seminggu konsultasi tapi tidak bisa komunikasi dengan kuasa hukum," keluh dia.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Jumhur Hidayat dengan pasal 14 ayat 1 subsider pasal 14 ayat 2 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana subsider pasal 15 UU 1/1946 dan pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 Tentang Perubahan UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).




Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya