Berita

Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim/RMOL

Politik

Ketimbang Lewat DPR, Jokowi Disarankan Terbitkan Perpres Revisi UU ITE

KAMIS, 18 FEBRUARI 2021 | 16:11 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ketimbang merevisi UU 19/2016 sebagaimana perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di DPR, Presiden Joko Widodo disarankan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).

Saran itu untuk mencegah terjadinya kriminalisasi atau saling lapor. Khususnya yang terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Demikian saran Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (18/2).


Argumentasi Hifdzil, proses revisi UU ITE di DPR membutuhkan waktu yang cukup panjang. Di sisi lain penerapan UU ITE terus berlaku dan sangat mungkin akan menjerat pihak lainnya.

"Kewenangan eksekutif untuk mengatur di Perpres. Perpres selain menjalankan perintah UU, juga untuk cover kekuasaan eksekutif, Kepolisian dan Kejaksaan di bawah kewenangan eksekutif, lewat Perpres langsung eksekusinya Presiden tanpa libatkan DPR," demikian uraian mantan Wakil Direktur Pukat UGM ini, Kamis petang (18/2).  

Dijelaskan Hifdzil, usulan soal peluang diterbitkannya peraturan pemerintah atau Peraturan Menteri khususnya terkait dengan menghindari saling lapor tidak memungkinkan.

Sebabnya, kata Hifdzil, di dalam pasal UU ITE tidak memerintahkan pembentukan PP. Sedangkan Permen merupakan peraturan turunan dari PP.

Catatan Hifdzil, ia sepakat dengan rencana Jokowi mengubah UU ITE. Menurut pengajar hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, sebuah UU tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk membungkam pengkritik atau lawan politiknya.

"Saya setuju untuk revisi UU ITE, secara filosofi kita harus lindungi privasi warga negara, kedua UU tidak boleh jadi alat kekuasaan, UU memang produk politik, tapi tidak bisa untuk kriminalisasi lawan politiknya," demikian analisa Hifdzil.  

Selain itu, Hifdzil juga mengingatkan pada aparata penegak hukum agar lebih cermat dalam menerapkan UU ITE dalam menangani perkara hukum.

Penegak hukum, kata Hifdzil harus cermat dan transparan jikalau tindaklanjut dari setiap pelaporan itu terkait dengan pasal-pasal yang termaktub dalam UU ITE.

"Siapa pun boleh melapor. Tetapi apakah ditindaklanjut ke ranah pemidanaan itu hal lain, kalau tidak masuk unsur pidana langsung diumumkan. Penyidik harus punya ukuran yang memiliki kepastian hukum," demikian catatan Hifdzil.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya