Berita

Jalannya sidang Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Kuasa Hukum Protes Saksi Hadir Virtual, Sidang Jumhur Ditunda

KAMIS, 18 FEBRUARI 2021 | 13:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sidang lanjutan perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jumhur Hidayat ditunda. Pasalnya, tim kuasa hukum protes dan keberatan karena saksi tidak bisa dihadirkan secara fisik di ruang sidang, namun melalui zoom alias virtual.

“Kami memohon persidangan dilaksanakan secara offline. Tapi sampai saat ini belum ada keputusan,” kata kuasa hukum Jumhur Hidayat, Arif Maulana di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (18/2).

Arif menjelaskan alasannya meminta majelis hakim untuk bisa mengabulkan saksi dihadirkan secara fisik di ruang sidang agar memudahkan untuk menggali materi hukumnya.


"(kalau sidang online) kami tidak bisa berkoordinasi dan menggali materil hukum. Kalau online sifatnya untuk perkara ringan, tapi ini kan acara yang substansial,” imbuh Arif.

Sebelum persidangan hari ini digelar, Arif menyebut bahwa seluruh tim kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah meminta secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa bisa dihadirkan di ruang sidang.

Sayangnya, apa yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim. Menurutnya, persoalan apakah terdakwa dihadirkan di ruang sidang sepenuhnya kewenangan Jaksa Penuntut Umum dengan pihak rutan yang menahannya.

Ditambah lagi di situasi pandemi seperti saat ini, alasan keselamatan menjadi pertimbangan yang penting.

“Saat kami minta terdakwa dihadirkan tapi kan dari pihak (rutan) khawatir adanya COVID. Kalau kita paksa bawa ke sini siapa yang tanggungjawab kalau kena covid, masak majelis?. Jadi harap maklum dengan situasi ini,” jawab hakim anggota, Nazar Effriandi.

Sementara untuk komunikasi yang sulit dijalankan antara kuasa hukum dengan terdakwa, ia sarankan agar dilakukan secara virtual.

“Ini sebagai saran saja mungkin bisa digunakan. Kalian bisa komunikasi via virtual atau via HP yang difasilitasi rutan,” tambahnya.

Mendapati saran itu, Arif pun menolaknya. Ia menyebut bahwa komunikasi dan koordinasi yang dilakukan antara kuasa hukum dengan terdakwa kadang kala sifatnya rahasia, sehingga mekanisme komunikasi virtual semacam itu sulit dilakukan.

Dan Arif pun meminta agar proses hukum yang berjalan tidak membatasi hak-hak terdakwa untuk terpenuhi dengan dalil COVID-19.

“Kadang komunikasi kami dengan klien sifatnya rahasia. Jangan asal apa-apa hanya dibatasi karena Covid. Memang kita wajib pakai protokol kesehatan tapi hak-hak terdakwa juga tidak boleh dirampas. Itu kesulitan kami, bagaimana proses sidang bisa berjalan fair bila hak-hak terdakwa tidak dipenuhi,” pungkasnya.

Karena adanya kendala-kendala yang diutarakan di persidangan kali ini, hakim ketua Agus Widodo pun menunda persidangan hingga Kamis pekan depan.

“Sidang kami undur hari Kamis depan, 25 Februari 2021 jam 10.00 WIB. Silakan Anda (terdakwa) koordinasi agar bisa berkonsultasi dengan kuasa hukum. Untuk JPU dan saksi, hadir di sini ya,” kata hakim Agus sembari menutup persidangan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya