Berita

Jalannya sidang Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Kuasa Hukum Protes Saksi Hadir Virtual, Sidang Jumhur Ditunda

KAMIS, 18 FEBRUARI 2021 | 13:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sidang lanjutan perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jumhur Hidayat ditunda. Pasalnya, tim kuasa hukum protes dan keberatan karena saksi tidak bisa dihadirkan secara fisik di ruang sidang, namun melalui zoom alias virtual.

“Kami memohon persidangan dilaksanakan secara offline. Tapi sampai saat ini belum ada keputusan,” kata kuasa hukum Jumhur Hidayat, Arif Maulana di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (18/2).

Arif menjelaskan alasannya meminta majelis hakim untuk bisa mengabulkan saksi dihadirkan secara fisik di ruang sidang agar memudahkan untuk menggali materi hukumnya.


"(kalau sidang online) kami tidak bisa berkoordinasi dan menggali materil hukum. Kalau online sifatnya untuk perkara ringan, tapi ini kan acara yang substansial,” imbuh Arif.

Sebelum persidangan hari ini digelar, Arif menyebut bahwa seluruh tim kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah meminta secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa bisa dihadirkan di ruang sidang.

Sayangnya, apa yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim. Menurutnya, persoalan apakah terdakwa dihadirkan di ruang sidang sepenuhnya kewenangan Jaksa Penuntut Umum dengan pihak rutan yang menahannya.

Ditambah lagi di situasi pandemi seperti saat ini, alasan keselamatan menjadi pertimbangan yang penting.

“Saat kami minta terdakwa dihadirkan tapi kan dari pihak (rutan) khawatir adanya COVID. Kalau kita paksa bawa ke sini siapa yang tanggungjawab kalau kena covid, masak majelis?. Jadi harap maklum dengan situasi ini,” jawab hakim anggota, Nazar Effriandi.

Sementara untuk komunikasi yang sulit dijalankan antara kuasa hukum dengan terdakwa, ia sarankan agar dilakukan secara virtual.

“Ini sebagai saran saja mungkin bisa digunakan. Kalian bisa komunikasi via virtual atau via HP yang difasilitasi rutan,” tambahnya.

Mendapati saran itu, Arif pun menolaknya. Ia menyebut bahwa komunikasi dan koordinasi yang dilakukan antara kuasa hukum dengan terdakwa kadang kala sifatnya rahasia, sehingga mekanisme komunikasi virtual semacam itu sulit dilakukan.

Dan Arif pun meminta agar proses hukum yang berjalan tidak membatasi hak-hak terdakwa untuk terpenuhi dengan dalil COVID-19.

“Kadang komunikasi kami dengan klien sifatnya rahasia. Jangan asal apa-apa hanya dibatasi karena Covid. Memang kita wajib pakai protokol kesehatan tapi hak-hak terdakwa juga tidak boleh dirampas. Itu kesulitan kami, bagaimana proses sidang bisa berjalan fair bila hak-hak terdakwa tidak dipenuhi,” pungkasnya.

Karena adanya kendala-kendala yang diutarakan di persidangan kali ini, hakim ketua Agus Widodo pun menunda persidangan hingga Kamis pekan depan.

“Sidang kami undur hari Kamis depan, 25 Februari 2021 jam 10.00 WIB. Silakan Anda (terdakwa) koordinasi agar bisa berkonsultasi dengan kuasa hukum. Untuk JPU dan saksi, hadir di sini ya,” kata hakim Agus sembari menutup persidangan.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya