Berita

Politisi Partai Demokrat, Andi Arief/Net

Politik

Hapus Pasal Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik, Andi Arief: Sudah Memakan Banyak Korban Sejak 2014

KAMIS, 18 FEBRUARI 2021 | 10:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah pasal di dalam UU ITE diminta segera dihapus, karena dimanfaatkan untuk menangkap orang-orang yang mengkritik pemerintah.

Politisi Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan, orang-orang yang ditangkap karena UU ITE rata-rata terancam hukuman di atas 5 tahun.

Salah satunya contohnya adalah ketentuan Pasal 27 ayat (3) yang mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan Pasal 311.


"Kesempatan melakukan penahanan itu yang sering digunakan menangkap para pengkritik. Contoh Syahganda dan kawan-kawan," ujar Andi Arief dalam akun Twitternya, Kamis (18/2).

"Coba dipelajari secara jernih, sejak 2014 UU ITE ini memakan korban banyak sekali orang-orang kritis dengan melakukan penangkapan/penahanan tengah malam dan subuh buta karena polisi memiliki celah ancaman hukuman di atas 5 tahun. Berapa banyak lagi korban akan terjerat?" sambungnya.

Maka dari itu, Andi Arief meminta DPR memperhatikan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik serta pasal lainnya yang ancaman hukumannya  di atas 5 tahun.

"Atau menyesuaikan ancaman hukumannya dengan pasal KUHP biasa sebagai juncto. Untuk Pasal 27 merefer (merujuk) 310/311 (KUHP). Di UU ITE dihapus saja," ucapnya.

"Karena menurut Rachland Nashidik kawan saya, nama baik tak bisa dicemarkan," demikian Andi Arief.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya